Example floating
Example floating
Kasuistik

Potret Pengusaha Kebal Hukum Di Jombang (4): SETELAH POLRES, KONFIRMASI SEGERA DILANJUT KE POLDA JATIM

0
×

Potret Pengusaha Kebal Hukum Di Jombang (4): SETELAH POLRES, KONFIRMASI SEGERA DILANJUT KE POLDA JATIM

Sebarkan artikel ini
Kegiatan Induatri Karet Ilegal Yang Tabrak Lahan Hijau Tapi Aman-aman Saja. (Gambar: koran-k.com)

JOMBANG, KORAN-K.com      –      Selasa sore, 24 Desember 2024, sekira pukul 14.30, KORAN-K.com melakukan konfirmasi ke Mapolres Jombang untuk memastikan tindakan apa yang bakal diambil korp baju coklat terhadap industri karet ilegal yang menabrak lahan hijau.

Upaya konfirmasi ditempuh, karena hingga berita ini ditulis, Rabu (25/12/2024), kegiatan industri bodong yang dilakoni pengusaha kebal hukum selama bertahun-tahun tersebut nampak masih aman-aman wae alias tetap lenggang kangkung.

Sayangnya upaya konfirmasi belum membuahkan hasil. Seseorang dengan kostum atasan hitam yang berada dirung Humas Polres Jombang hanya melempar kalimat formal saat ditanya soal penyikapan terhadap dugaan pidana atas lahan hijau.

“Silahkan langsung ke Tipiter (Unit Tindak Pindana Tertentu Polres Jombang) saja ya. Atau sebaiknya konfirmasi dulu ke Polsek setempat karena mereka yang lebih paham lapangan, “ujarnya ramah dengan sedikit nada pencerahan.

Sesampai diruang Unit Tipiter, KORAN-K.com ditemui seseorang berseragam sipil dan mengatakan bahwa Kanit Tipiter sedang tidak ada ditempat. Ia menyebut Kanit Tipiter yang baru menjabat (menggantikan Giarto) tersebut sedang ada giat di Unit KBO.

KORAN-K.com lantas memilih balik kanan dengan pertimbangan upaya konfirmasi ke Kepolisian setempat sudah dipenuhi. Selanjutnya, konfirmasi ke Mapolda Jatim akan dilanjutkan pada hari Jumat (27/12), karena terhalang libur Natal dan cuti bersama (tanggal 25 dan 26 Desember).

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa kegiatan industri daur ulang ban bekas menjadi biji karet yang berdiri di kawasan persawahan Dusun Banjarejo, Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, sampai saat ini masih beraktivitas seperti biasa.

Persoalan muncul, tegas Pegiat LSM, karena kegiatan tersebut dipastikan menabrak 2 Undang-undang sekaligus. Yakni Undang-undang LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) dan  Undang-undang Lingkungan Hidup. Kedua undang-undang menyiapkan jerat pidana bagi pelanggarnya.

Kepastian bahwa lahan tempat beroperasinya industri daur ulang ban bekas menjadi biji karet dibawah bendera UD Karet Amanah Berkah tersebut berstatus LP2B atau biasa dikenal dengan laham hijau, ditegaskan pejabat Dinas PUPR Jombang.

Karena berstatus lahan hijau, tegas pejabat tersebut, Dinas PUPR Jombang dipastikam tidak akan menerbitkan rekomendasi apapaun, terutama izin lokasi atau PKKPR. Dengan demikian kegiatan tersebut dipastikan  tidak berizin alias ilegal.

Sebagaimana ketentuan Pasal 72 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang Nomer 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), siapapun pelanggar lahan hijau bakal kena pidana penjara paling 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar rupiah.

Juga, bagi setiap pelanggar yang tidak mengembalikan lahan hijau ke keadaan semula, dipastikan kena berat pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3 milyar.

Upaya konfirmasi ke Mapolda Jatim mendesak dilakukan karena domain pelaksanaan Undang-undang menjadi kewenangan pihak kepolisian. “Ini kejahatan serius. Polisi tidak boleh diam, ” tegas Sutikno, Ketua LSM LPAI Jatim saat dihubungi lewat sambungan seluler, Rabu (25/12). (wb-red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *