JOMBANG – Itu, terjadi pada tahun anggaran 2024. Angka persisnya Rp 1.217.374.597,00. Angka itu didulang potensi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jenis makanan dan minuman dari 3 Wajib Pajak yaitu Restoran MG, Warung AGN, dan D Coffe.
Berdasarkan data terhimpun, potensi PBJT makanan dan minuman tahun 2024 yang belum tertagih dari D Coffe adalah Rp 10.300.073,00, dari Warung AGN sebesar Rp 283.446.844,00, dan dari Restoran MG sebesar Rp 923.627.880,00.
Angka kurang bayar ini, didasarkan pada data penjualan yang tercatat pada tapping box dan jumlah setoran yang dibayar 3 Wajib Pajak (Wajib PBJT makan dan minuman). Intinya, jumlah yang dibayar tidak sesuai data tapping box.
Disebutkan, tapping box merupakan perangkat digital yang dipasang pada kasir rumah makan atau usaha sejenisnya, dengan maksud merekam seluruh transaksi pembelian makanan dan minuman oleh konsumen.
Dari omset penjualan yang tercatat, Pemkab Jombang melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomer 13 Tahun 2023 tepatnya pada pasal 27 ayat 1, lantas menetapkan pajak PBJT sebesar 10 persen.
Kenapa bisa terjadi kurang bayar yang begitu besar? Rupanya, permasalahan terjadi, karena Wajib PBJT makanan dan minuman atau pemilik usaha cenderung membuat laporan penjualan dibawah angka yang semestinya. Tindakan ini, belum terkonfirmasi kenapa bisa terjadi.
Yang pasti, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang sebagai pihak yang bertanggungjawab atas pemungutan pajak daerah mengakui bahwa kinerjanya kurang optimal. Terkait hal ini, beberapa hal disebut sebagai kendala.
Namun demikian, Bapenda akan melakukan evaluasi dan segera menerbitkan SKPDKB (Surat Keterangan Pajak Daerah Kurang Bayar), yang kemudian dilanjut dengan tindakan penagihan dan menyetorkan uang kurang bayar ke Kas Daerah.
Pertanyaannya, hingga memasuki pertengahan 2026 ini, atau dengan kata lain rentang penagihan sudah memakan waktu satu setengah tahun lebih, sudahkah uang kurang bayar pajak restoran sebesar Rp 1,2 milyar itu masuk ke Rekening Kas Umum Daerah?
Kepala BPKAD Jombang, Muhammad Nasrulloh, yang dikonfirmasi melalui pesan digital pada Jumat (29/5/2026) lebih memilih sikap diplomatis dan melempar permasalahan ke Bapenda. Padahal lalu lintas data Kas Daerah ada ditangannya.
“Maaf, di RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) tidak bisa mendetek satu per satu. Sebaiknya konform ke Bapenda mawon mungkin sudah pegang sts-nya, “tulis Nasrulloh.
Sementara itu, konfirmasi soal bukti STS yang dilayangkan kepada Kepala Bapenda Salahudin Hadi Sucipto, Jumat (29/5/2026), belum berbuah jawaban. Diduga, Salahudin memilih diam, karena kasus terjadi sebelum ia menjabat Kepala Bapenda.
Lantas, apa yang sebenarnya terjadi? Kenapa persoalan yang seharusnya sederhana malah berubah rumit? Juga, kenapa pertanyaan yang hanya butuh jawaban “sudah” atau “belum” ini harus berujung jawaban muter-muter? Terkait hal ini, Koran-K.com akan mencari tahu. (din)













