Example floating
Example floating
Kasuistik

Kasus Insentif Pajak Terbit Tersangka. Di Lombok Ditahan, Di Lhoksuemawe Kembalikan Uang

0
×

Kasus Insentif Pajak Terbit Tersangka. Di Lombok Ditahan, Di Lhoksuemawe Kembalikan Uang

Sebarkan artikel ini
Tiga Tersangka Kenakan Rompi Merah Muda di Kejari Lombok Tengah. Foto: Istimewa

JOMBANG   –   Desember 2025 lalu, Kejaksaan Negeri Lombok telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran insentif pajak penerangan jalan (atau PBJT tenaga listrik) yang dilakukan Bapenda setempat.

Ketiga tersangka adalah Lalu Karyawan (LK) selaku Kepala Bappenda Lombok Tengah 2019-2021, Jalaluddin (J) selaku Kepala Bappenda Lombok Tengah (2021) atau pengganti LK, dan LBS selaku Bendahara Bappenda Lombok Tengah.

“Hari ini kita telah tetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran insentif pajak,” kata Kepala Kejari Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, kepada sejumlah media di kantornya, Jumat (5/12/2025).

Melansir detikBali, ketiga tersangka tiba di Kejari Lombok Tengah sekitar pukul 09.30 Wita. Mereka diperiksa lebih dari empat jam sebelum akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan warna merah muda.

Dijelaskan Kajari, penetapan tersangka didasarkan pada tindakan pelaku yang tetap menyalurkan insentif pemungutan pajak penerangan jalan meski tidak melakukan rangkaian kegiatan pemungutan. Modus ini berlangsung dari tahun 2019 hingga 2021.

Rangkaian kegiatan dimaksud, tutur Kajari, adalah tidak melakukan penghimpunan objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan pajak atau retribusi yang terhutang, kegiatan penagihan pajak atau retribusi wajib pajak, serta pengawasan penyetoran. “Yang diperkirakan merugikan keuangan negara senilai Rp 1,8 miliar,” paparnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mereka terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Ketiga tersangka saat ini langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat,” tutur Kajari.

Uang Insentif Dikembalikan

Sementara itu, pada kasus serupa, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah memblokir sejumlah aset tidak bergerak milik AZ dan MY. Keduanya merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah setempat tahun anggaran 2018-2022.

AZ dan MY merupakan bekas Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe periode berbeda. AZ pada 2018-2020 dan MY periode 2020-2022.

“Pemblokiran aset dilakukan agar kedua tersangka tidak memperjualbelikannya,” kata Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, sebagaimana dilansir Kantor Berita RMOLAceh, Rabu, 21 Februari 2024.

Aset yang dibekukan berupa harta benda tak bergerak dalam bentuk bangunan rumah dan tanah. Total yang dibekukan sebanyak 11 aset dengan luas 9.590 m2. Semuanya berada di Lhokseumawe.

Tidak hanya aset yang diblokir, kata Therry, tapi para tersangka juga mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp 447 juta secara bertahap. Tahap pertama dilakukan oleh BPKAD pada 15 November 2023 dengan total Rp 248 juta. “Tahap dua dan tahap tiga masing-masing senilai Rp 202 juta dan Rp 26 juta dari total kerugian Rp 3,1 miliar,” terangnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan lima tersangka dugaan korupsi Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah setempat tahun anggaran 2018-2022.

Dua diantaranya merupakan bekas Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe. Sedang tiga tersangka lain adalah MD (Sekretaris), ASR (Pajabat Penatausahaan Keuangan), dan SL (Bendahara Pengeluaran).

Disebutkan, kelima tersangka telah menandatangani dan bertanggungjawab atas terlaksananya pencairan anggaran belanja insentif pajak penerangan jalan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.

Namun pelaksanaannya dipastikan nyrempet zona korupsi, karena pemungutan pajak penerangan jalan dilakukan tidak dengan serangkaian kegiatan pemungutan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.

Lantas, bagaimana dengan Jombang? Bukankah pola kerja pungut pajak penerangan jalan (atau PBJT tenaga listrik) yang dilakukan Bapenda tidak jauh beda dengan Lombok dan Lhokseumawe? Apa kata aparat penegak hukum? (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *