JOMBANG – Dalam bahasa gaul, tidak sucing berarti tidak jujur atau tidak sportif. Kosakata ini, nampaknya, cukup kental mewarnai model pembagian insentif pajak listrik Pemkab Jombang khususnya periode tahun anggaran 2025.
Hanya, dugaan belum terkonfirmasi, sehingga pertanyaan tentang kenapa jatah bawahan (mulai Sekdin hingga staf) bisa berubah-rubah dan cenderung mengecil sementara jatah pimpinan tidak tergoyahkan, itu belum terjawab.
Mungkin, pembuat kebijakan sudah mengantongi argumen khusus terkait itu. Namun seperti apa wujudnya, ikhwal tersebut (jika memang ada) sejauh ini belum pernah nongol ke publik. Alhasil, dugaan praktik semena-mena terhadap hak bawahan menjadi tak terhindarkan.
Merujuk Surat Keputusan Bupati Jombang Nomor 100.3.3.2/356/415.10.1.3/2025, pembagian insentif pajak untuk ASN dan pegawai non ASN di Bapenda Jombang dilakukan dengan cara menjumlahkan seluruh pos insentif pajak untuk kemudian dibagikan secara prosentase kepada pihak yang berhak.
Pos insentif dimaksud adalah pajak BPHTB, PBJT, AT, Minerba, Reklame, PKB, BBNKB, dan PBB P2. Setelah besaran insentif masing-masing pajak dijumlah dan ketemu angka, setiap ASN dan pegawai non ASN di Bapenda dipastikan mendapat insentif sesuai tanggungjawab dan beban kerja.
Pada pembagian insentif pajak 2025, pihak-pihak yang tercatat menerima insentif pajak adalah Bupati, Wakil Bupati, Kepala Bapenda (kelas jabatan 14), Sekretaris Bapenda (kelas jabatan 12), Kepala Bidang Bapenda (kelas jabatan 11), serta Ahli Muda (kelas jabatan 10).
Juga, Kasubid Bapenda (kelas jabatan 9), Kasubag Bapenda (kelas jabatan 9), Ahli Pertama (kelas jabatan 8), Staf Analis (kelas jabatan 7), Staf Verifikator (kelas jabatan 6), Staf Administrasi (kelas jabatan 5), S1 non ASN, SMA non ASN, S1 Tenaga Ahli, serta D3 tenaga ahli.
Masalah mulai muncul, atau praktik semena-mena terhadap hak bawahan diduga terjadi, karena prosentase insentif untuk bawahan (mulai Sekdin hingga staf) tidak lagi sama dengan jatah pimpinan. Persisnya, jatah bawahan terjadi penurunan prosentase, sedang jatah pimpinan tidak berubah.
Potret itu, bisa dilihat pada pembagian insentif pajak PBJT tribulan III (Juli – September 2025) dan tribulan IV (Oktober – Desember 2025). Dimana, 3 pimpinan yaitu Bupati, Wakil Bupati, dan Kepala Bapenda, tetap mengantongi porsi 1,857 persen, sedang pegawai bawahan (mulai Sekdin hingga staf) terjadi penurunan prosentase.
Persisnya, pada tribulan III 2025, Sekdin mengantingi 1,625%, Kepala Bidang 1,595%, Ahli Muda 1,455%, Kasubid dan Kasubag 1,455%, Ahli Pertama 1,408%, Staf Analis 1,394%, Staf Verifikator 1,145%, Staf Administrasi 1,115%, S1 non ASN 1,084%, SMA non ASN 1,069%, S1 Tenaga Ahli 0,200%, dan D3 Tenaga Ahli 0,186%.
Sedang pada tribulan IV 2025, Sekdin mengantongi 1,394%, Kepala Bidang 1,331%, Ahli Muda 1,239%, Kasubid dan Kasubag 1,239%, Ahli Pertama 1,224%, Staf Analis 1,207%, Staf Verifikator 0,975%, Staf Administrasi 0,945%, S1 Non ASN 0,806%, SMA Non ASN 0,789%, S1 Tenaga Ahli 0,139%, dan D3 Tenaga Ahli 0,122%.
Konkritnya, jatah pimpinan (Bupati, Wakil Bupati, Kepala Bapenda) pada 2 tribulan tetap 6%, sedang jatah bawahan rata-rata terjadi penurunan. Yakni, Sekdin dari 5,25% ke 4,50%, Kabid dari 5,15% ke 4,30%, Ahli Muda dari 4,70% ke 4,00%, Kasubid dan Kaubag dari 4,70% ke 4,00%, Ahli Pertama dari 4,55% ke 3,95%.
Selanjutnya, Staf Analis dari 4,50% ke 3,90%, Staf Verifikator dari 3,70% ke 3,15%, Staf Administrasi dari 3,60% ke 3,05%, S1 Non ASN dari 3,50% ke 2,60%, SMA Non ASN dari 3,45% ke 2,55%, S1 Tenaga Ahli dari 0,65% ke 0,45%, serta D3 Tenaga Ahli dari 0,60% ke 0,40%.
Sebagai catatan, meski insentif pajak PBJT tidak melulu soal tenaga listrik (karena didalamnya ada insentif pajak hiburan, restoran, perparkiran, dan perhotelan), namun insentif pajak listrik mendominasi hampir 90 persen perolehan. Dengan demikian, bisa dibilang, insentif PBJT sejatinya adalah insentif pajak tenaga listrik.
“Pertanyaannya, kenapa prosentase insentif pajak listrik untuk bawahan bisa turun sedang pimpinan tidak? Apa dasar yang digunakan? Apakah pimpinan mengandalkan ranah prerogatif? Jika iya, mana cantolannya? “sorot pentolan LSM di Jombang.
Lalu, apa dasar Pemkab menurunkan jatah insentif pajak listrik para bawahan? Juga, berapa sebenarnya besaran insentif pajak listrik yang dikantongi masing-masing pihak? Benarkah insentif yang diterima para bawahan sudah sesuai ketentuan? Koran-K.com akan mengulas itu pada edisi berikutnya.
Khusus untuk insentif pajak listrik (PBJT tenaga listrik), benarkah dasar penetapan hanya diukur dari terlampauinya target (PP 69/2010)? Bagaimana dengan aspek kinerja yang dimaksud BPK (Badan Pemeriksa Keungan) dalam LHP-nya? Puncaknya, benarkah insentif pajak listrik yang dipungut Bapenda sudah terbilang sah? Ikuti terus beritanya hanya di Koran-K.com. (din)













