Example floating
Example floating
Kasuistik

Diduga Langgar Perizinan, Pabrik Pengolah Garam di Ngoro Terancam Pidana

0
×

Diduga Langgar Perizinan, Pabrik Pengolah Garam di Ngoro Terancam Pidana

Sebarkan artikel ini
Pabrik Pengolah Garam di Ngoro Jombang//Foto: Istimewa

JOMBANG  –  Sebab, tanpa perizinan yang lengkap, resiko besar yang tidak mungkin dihindari adalah soal dampak lingkungan. “Tanpa amdal, berarti pengolahan limbah tanpa SOP. Dan itu pidana, “ujar pegiat LSM di Jombang.

Ia pun meminta agar Pemkab Jombang segera mengambil tindakan terukur dalam bentuk penertiban atau penyegelan tempat usaha, karena kegiatan industri seperti itu cukup membahayakan lingkungan sekitar.

Dilansir dari KabarJombang.com, sebuah perusahaan pengolahan garam, CV Surya Samudra, yang berada di Dusun Banjarpoh, Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, menjadi sorotan setelah muncul dugaan pelanggaran terkait pengelolaan lingkungan dan kelengkapan perizinan usaha.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan tersebut diduga melakukan pembuangan limbah secara sembarangan dan menjalankan aktivitas usaha tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang memadai.

Lokasi perusahaan yang berada di kawasan permukiman Dusun Banjarpoh, Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, memicu dugaan tidak mengantongi izin zonasi atau izin tata ruang.

Namun, persoalan serius yang patut menjadi perhatian adalah soal pembuangan limbah yang dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan sekitar dan kenyamanan warga.

Selain itu, CV Surya Samudra juga diduga belum mengantongi sejumlah dokumen perizinan mulai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), dan Amdal (Analisa Dampak Lingkungan).

Terkait amdal, perusahaan tersebut diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang seharusnya digunakan untuk mengelola limbah hasil produksi sebelum dibuang ke lingkungan.

Sementara itu, Ari, salah satu warga sekitar, mengatakan aktivitas industri pengolahan garam di lokasi tersebut sudah berlangsung cukup lama.

“Kalau berdirinya sudah lama, mungkin lebih dari 20 tahun. Kalau soal limbah, di belakang itu ada aliran ke tanah milik orang, saya kurang tahu milik siapa. Disitu terlihat becek dan ada genangan air,” katanya, Selasa (26/5/2026).

Berdasarkan pantauan wartawan KabarJombang di lokasi pada Selasa (26/5/2026), di bagian belakang area pabrik terlihat bekas aliran yang diduga mengarah ke lahan milik warga sekitar. Dari luar, area pabrik tampak tertutup rapat.

Bahkan, tamu yang hendak masuk disebut harus terlebih dahulu menghubungi petugas atau pihak tertentu sebelum pintu dibuka.

Saat wartawan KabarJombang mencoba melakukan konfirmasi kepada Direktur CV Surya Samudra, petugas keamanan melarang masuk ke area perusahaan.

“Tidak boleh masuk, pak. Pimpinan tidak ada,” ujar seorang petugas sambil menutup dan mengunci pintu gerbang. Petugas tersebut juga tidak memberikan identitas saat ditanya wartawan.

Direktur CV Surya Samudra, Reny, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyarankan agar persoalan perizinan ditanyakan kepada kuasa hukumnya atau instansi terkait.

“”Kalau mengenai izin silakan ke lawyer saya atau langsung ke perizinan. Tanya saja ke DPMPTSP, nanti saya kasih nomor lawyer saya,” ujarnya tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang, Joko Triyono, mengatakan perusahaan tersebut tercatat memiliki IMB untuk bangunan los kerja dan produksi garam.

“Kalau terkait Andalalin langsung ke Dinas Perhubungan, sedangkan SLF ke Dinas PUPR. Untuk tahun penerbitan IMB saya perlu melihat dokumen dulu karena saat ini masih di luar kantor,” katanya.

Di sisi lain, Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Edy Yulianto, menyatakan bahwa pihaknya belum menemukan pengajuan PBG atas nama CV Surya Samudra di sistem SIMBG.

“Kalau pengajuan PBG CV Surya Samudra belum ada. Kami hanya mengeluarkan rekomendasi teknis. Di sistem SIMBG belum pernah ada pengajuan perusahaan tersebut. Untuk SLF juga belum ada di sistem,”jelasnya.

Lantas, benarkah perusahaan tersebut sudah mengantongi sejumlah dokumen perizinan seperti izin zonasi atau KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), PBG, SLF, amdalalin, dan amdal? Koran-K.com akan mengulas itu pada edisi berikutnya. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *