MADIUN, Koran-K.com – Sejak Pertengahan tahun lalu, jalanan sepanjang hampir 300 km di Kabupaten Madiun menjadi byor karena diterangi lampu PJU baru. Disebutkan, giat ini menelan dana Rp.100 milyar lebih.
Sayangnya, diluar berhembus kabar tak sedap bahwa proyek ini merupakan hasil kreasi Bupati Ahmad Dawami dengan sebuah perusahaan yang disinyalir tidak jelas keberadaannya.
Rabu (17/2), media ini mendapat sebundel data terkait KPBU ( Kerjasama Pemerintah Badan Usaha) di Kabupaten Madiun. Dalam data itu, dinyatakan bahwa semula proyek disiapkan Rp97,8 miliar, tapi berubah dalam perjanjian menjadi Rp.100.650.782.338,00.
Dalam perjanjian juga dinyatakan bahwa status dana adalah sebagai Capital Expenditure (Capex) atau pengeluaran modal untuk membeli aset dan nilai Operating Expendure (Opex) atau pengeluaran untuk operasional selama layanan adalah sebesar Rp.13.529.640.485,00.
Dalam perjanjian KPBU, juga diwajibkan kepada Pemkab Madiun untuk menyediakan dana Rp.20.8 miliar per tahun selama kurun 10 tahun.
Pihak yang terlibat dalam perjanjian adalah Bupati Madiun Ahmad Dawami selaku pihak Penanggung Jawab Proyek Kerjasama ( PJPK) dan PT. Tri Tunggal Madiun Terang ( PTTTMT) selaku Badan Usaha Proyek Kerjasama( BUPK).
Sekilas perjanjian ini nampak normal, namun jika dirunut dari awal, sejumlah permasalah terlihat mencuat.
Sekitar awal 2022, proses pendaftaran dengan persyaratan tertentu terutama adminitrasi, teknis dan keuangan, telah dilakukan.
Dalam pengumuman prakualifikasi pada 25 februari 2022, dinyatakan hasil evaluasi sebagai berikut: tiga peserta dinyatakan lulus yakni PT Fajar Mitra Hutama, PT Gentayu Cakra WIbowo dan Konsorsium Fokus Evercros Perwira, serta PT Sarana Dwi Makmur tidak lulus.
Pada 18 Agustus 2022, konsursium Fokus Evercros Perwira dinyatakan sebagai pemenang dan sebulan setelah itu, yakni pada 19 september 2022, dilakukan perjanjian kerjasamanya.
Nah, perubahan nama dari Konsursium Fokus Evercros Perwira menjadi PT Tri Tunggal Madiun Terang adalah hal menarik. Mengingat, nama Konsorsium Fokus Evercros Perwira terdapat 3 entitas yang bergabung didalamnya, yakni Fokus, Evercros dan Perwira. Pertanyaannya, kok bisa ada nama PTTTMT?
Penelusuran oleh media ini menyebutkan bahwa ketika proses pendaftaran, nama Konsorsium Fokus Evercros Perwira menggunakan alamat di Jalan Pegangsaan Dua KM2 no 64 Kelapa Gading Jakarta Utara.
Alamat itu ternyata juga menjadi alamat usaha dari PT Adywinsa Electrical and Power yang merupakan perusahaan milik Markus Maturo, seorang usahawan sukses dari Solo.
Pengusaha asal Solo ini namanya sempat ramai menjadi pemberitaan ketika perusahaannya tercatat ikut mensuplai produk kompor listrik yang beberapa waktu sempat diwacanakan menjadi program pemerintah.
Selain itu, alamat tersebut juga menjadi alamat dari PT Fokus Indo Lighting, dimana Markus Maturo tercatat sebagai komisarisnya. Tak kalah menarik, HP merk Evercros juga pernah menjadikan itu sebagai alamat usahanya.
Dan Perwira merujuk kepada PT Perwira Multi Jaya Kencana, sebuah kontraktor yang biasa menjual barang PJU di E-Katalog yang beralamat di Jalan Simpang Darmo Permai Selatan IV no 84, Pradah Kali Kendal Kec Dukuh Pakis, Surabaya.
Lantas Siapa PTTTMT? Dari penelusuran pada daftar AHU diketahui PT ini memiliki nomor akta 41 tanggal 31 Agustus 2022, dengan SK nomor : AHU-0059860.AH.01.01 tahun 2022 dengan tanggal SK 1 September 2022.
Perusahaan tersebut dicatatkan pada notaris Di Surabaya dengan alamat kedudukan pada Jalan Ahmad Yani RT 2 RW 1 Mejayan, Madiun. Hasil penelusuran sementara, alamat dimaksud ternyata tidak ditemukan atau diduga fiktif.
Terkait hal itu, Ketua DPD LPAI Jawa Timur, Sutikno, menyatakan bahwa memang secara aturan pemenang yang berbentuk konsorsium bisa berganti anggota, dan itu atas sepengetahuan PJPK.
“Proses pergantian ini jelas sepengetahuan Bupati Mbing (sapaan akrab Bupati Madiun.red). Jadi Bupati yang harus beri penjelasan mengapa perusahaan yang belum sebulan berdiri sudah diajak kerjasama. Jangan sampai ada yang mengatakan Bupati kerjasama dengan perusahaan siluman, ”tegasnya
Sutikno menambahkan, untuk ukuran KPBU yang selama ini ada, KPBU PJU di Madiun nilainya terbilang kecil. Namun untuk ukuran Kabupaten Madiun, nilai Rp.100 milyar terbilang angka yang cukup besar.
“Rakyat Madiun dalam sepuluh tahun kedepan akan menanggung Rp.20,8 miliar hanya untuk kebutuhan PJU saja. Padahal masih banyak pos kegiatan lain yang perlu mendapat perhatian bupati, ”tegasnya. (din)













