JOMBANG – Ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (15/4/2026), humas RSUD Ploso drg Jerry Saifudin menegaskan, belanja mamin rapat dan mamin tamu RSUD Ploso sudah terlaksana tapi volumenya sangat kecil.
“Tapi itu jarang sekali, “tegas Jerry tanpa menunjukkan dokumen pembelian katalog. Alhasil, berapa nilai transaksi mamin tamu dan mamin rapat serta kepada siapa mamin dibeli, itu sama sekali belum jelas.
Khusus untuk belanja mamin pegawai, ungkap Jerry, di RSUD Ploso tidak diberikan setiap hari tetapi hanya diberikan pada setiap bulan Ramadhan, sehingga sampai hari ini transaksi pembelian belum muncul.
Secara umum, tegas Jerry, belanja mamin RSUD Ploso lebih banyak dilakukan kepada warung sekitar rumah sakit dalam rangka ikut menghidupkan ekonomi masyarakat UMKM.
Hanya saja, siapa warung dimaksud, Jerry tidak menyebutnya dengan jelas. “Proses penayangan katalog warung UMKM masih belum selesai sehingga sampai hari ini data transaksi belum muncul, “ujarnya.
Khusus untuk belanja bahan mamin pasien, Jerry menyebut, nilai transaksi sebenarnya lebih dari Rp 20 juta. “Kenapa hanya muncul angka Rp 20 juta? Karena itu yang sudah dibayar, sedang yang lain belum, “terangnya.
Merujuk data transaksi katalog 2026, belanja bahan makan pasien RSUD Ploso hanya terjadi sekali dengan nilai kontrak Rp 20.625.376 yang dimenangkan oleh Adnan Data.
“Tapi bahan makan apa saja yang dibeli dan berapa harga satuan masing-masing bahan, itu tidak terungkap di dokumen katalog. Sehingga harga yang dipatok sudah terbilang wajar atau terjadi kemahalan, itu belum diketahui, “sorot pegiat LSM.
Ia pun mengaku aneh dengan pernyataan humas RSUD Jombang soal mekanisme katalog. Bahkan, menurutnya, pernyataan humas RSUD Ploso cukup menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan memang terjadi.
“Katalog itu belanja melalui sistem atau transaksi belanja secara online. Apapun alasannya, jika transaksi katalog tidak muncul pada sistem, ya sama saja tidak ada pembelian. Maka, berapapun nilainya, mamin yang sudah berjalan dipastikan ilegal, “tegasnya.
Pernyataan humas RSUD Ploso soal katalog warung UMKM yang belum diunggah ke sistem karena sejumlah kendala, tutur pegiat LSM, itu sama sekali tidak bisa dijadikan alasan.
“Apapun alasannya, jika mamin tidak dibeli melalui sistem atau dengan kata lain dibeli secara manual, yang demikian itu dipastikan ilegal dan merupakan tindak pidana. Jadi, aparat penegak hukum sudah selayaknya mendalami soal ini, “ujarnya.
Lalu, siapa saja warung sekitar RSUD Ploso yang melayani kebutuhan mamin rapat dan mamin tamu RSUD Ploso? Benarkah kebutuhan mamin rapat dan mamin tamu terbilang kecil? Koran-K.com akan mencari tahu lebih jauh. (din)













