Example floating
Example floating
Kasuistik

2 Proyek Pustu 2025 Disinyalir Menyisakan Masalah Hukum

0
×

2 Proyek Pustu 2025 Disinyalir Menyisakan Masalah Hukum

Sebarkan artikel ini
Papan Informasi Proyek Rehab Gedung Pustu Pilang. (Foto: Koran-K.com)

SIDOARJO   –   Dari sekian proyek rehab gedung Pustu (Puskesmas Pembantu) Dinas Kesehatan Sidoarjo tahun anggaran 2025, dua diantaranya disinyalir menyisakan masalah hukum.

Proyek tersebut adalah rehab gedung Pustu Kedondong kode rup 54486677 dengan pagu Rp 378.844.000,00. Proyek yang dilaksanakan secara Pengadaan Langsung ini dimenangkan CV Cakrawala Design.

Serta proyek rehab gedung Pustu Pilang kode rup 54489562 dengan pagu Rp 263.545.259,00. Proyek yang dilaksanakan secara Pengadaan Langsung ini dimenangkan PT Dehan Maulana Perkasa.

Dokumen Non Tender Proyek Rehab Gedung Pustu Kedondong

Merujuk dokumen non tender LPSE Sidoarjo 2025, proyek rehab gedung Pustu Kedondong terjadi kontrak sebesar Rp 378.591.660,00 dan proyek rehab gedung Pustu Pilang terjadi kontrak diangka Rp 262.673.591,00.

Anehnya, pada dokumen aplikasi monitoring evaluasi lokal, proyek rehab gedung Pustu Kedondong disebut terjadi kontrak diangka Rp 740.579.674,00 dan proyek rehab gedung Pustu Pilang terjadi kontrak sebesar Rp 523.928.155,00.

Dokumen Aplikasi Monitoring dan Evaluasi Lokal Proyek Rehab Gedung Pustu Kedondong

“Padahal dokumen non tender dan dokumen aplikasi monitoring evaluasi lokal adalah dokumen hukum milik lembaga otoritas bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah yaitu LKPP. Jadi, dua-duanya dipastikan sah dan bersifat mengikat. Lalu mana yang benar? “sorot pegiat LSM di Sidoarjo.

Ia bahkan berpendapat bahwa apapun argumen yang dipasang (semisal terjadi salah ketik atau error sistem yang lain), tetap saja itu tidak akan menggugurkan status kedua dokumen sebagai produk hukum.

Dokumen Non Tender Proyek Rehab Gedung Pustu Pilang

Atas fakta ini, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan yang dikonfirmasi di kantornya beberapa waktu lalu, mengaku tidak paham kenapa bisa muncul nilai kontrak sebesar Rp 740.579.674,00 dan Rp 513.928.155,00.

Yang dia tahu, proyek pustu Kedondong terjadi kontrak diangka Rp 378.591.660,00 dan kemudian diadendum menjadi Rp 381.988.014,00, serta proyek pustu Pilang terjadi kontrak sebesar Rp 262.673.591,00 lalu diadendum menjadi Rp 251.254.564,00.

Dokumen Aplikasi Monitoring dan Evaluasi Lokal Proyek Rehab Gedung Pustu Pilang

Situasi kian runyam dan jauh dari terang benderang, karena Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sidoarjo yang dikonfirmasi soal serapan 2 proyek tersebut tak kunjung memberikan jawaban. Padahal surat  konfirmasi sudah dilayangkan sejak 30 Maret 2026 lalu.

Begitu pun dengan Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemkab Sidoarjo. OPD yang tupoksinya menangani pengadaan barang dan jasa Pemkab Sidoarjo ini juga belum merespon ketika ditanya soal munculnya 2 angka kontrak pada proyek Pustu Kedondong dan Pustu Pilang.

Lalu apa yang sebenarnya terjadi? Kenapa Kepala BPKAD begitu sulit membuka nilai serapan (pencairan) proyek yang sejatinya merupakan informasi publik itu, serta kenapa pihak BPBJ belum bersedia buka suara? Koran-K.com akan mengulasnya lebih jauh pada edisi berikutnya. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *