Example floating
Example floating
Kasuistik

Kantor Desa Tiadakan Jam Layanan, Inspektorat Diminta Bertindak

0
×

Kantor Desa Tiadakan Jam Layanan, Inspektorat Diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini
Ruang Pelayanan (Sekretariat) Desa Plabuhan Dipasang Tulisan "TUTUP" Pada Jam Kerja. (Foto: Dandy Angga D)

JOMBANG, KORAN-K.com      –      Kantor Desa Plabuhan Kecamatan Plandaan, mendadak sepi tidak berpenghuni. Dari pantauan dilokasi, tidak satu pun ditemukan Perangkat Desa ada disana. Padahal Jarum jam masih menunjukkan pukul 10.02 WIB. 

Saat pandangan jatuh ke ruang kerja Kepala Desa, nampak pintu itu tertutup rapat. Bahkan, ruang sekretariat atau ruang pelayanan dipasang tulisan dengan huruf kapital: TUTUP. Padahal, pintu utama dan gerbang Kantor Desa dalam keadaan terbuka. 

Peristiwa berlangsung pada hari Selasa (28/5/2024), saat media ini berkunjung ke Kantor Desa Plabuhan untuk kepentingan konfirmasi berita. Upaya menunggu pun ditempuh. Namun, hingga beberapa saat dilakukan, upaya itu berujung sia-sia.

Kemudian, langkah pamungkas diambil. Yakni melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa melalui sambungan seluler. Hasilnya? Nol besar. Seluler Kepala Desa hanya memunculkan kode “Memanggil” bukan “Berdering” alias telpon tidak aktif. 

Belum diketahui, peristiwa ini merupakan faktor kebetulan atau malah sudah kebiasaan. “Apapun alasannya, jika Kantor Desa terjadi kosong layanan pada jam kerja, itu jelas satu kekonyolan yang mengarah pada bentuk pembangkangan, “sentil Pentolan LSM di Jombang. 

“Kecuali ada hal darurat yang memaksa seluruh perangkat harus meninggalkan kantor desa, ya itu sah-sah saja. Tapi hal darurat seperti apa yang dimaksud? Saya kira kemungkinan itu kecil bisa terjadi, “yakinnya. 

Ia menuding, selain Kepala Desa, pihak yang paling bertanggungjawab atas kekacauan ini adalah Sekretaris Desa. Apalagi jika Sekdes berstatus ASN. Sebab, tegasnya, urusan manajerial dan layanan Kantor Desa, sesingguhnya merupakan wilayah kerja kesekretariatan 

“Jika benar Sekdes Desa Plabuhan adalah seorang ASN, maka dia layak mendapatkan sanksi disiplin pegawai. Kalau pun dia bukan seorang ASN, sikapnya layak dievaluasi untuk diganti, karena kompetensi dan integritasnya sangat meragukan, “tandasnya. 

Untuk memastikan peristiwa konyol merupakan faktor kebetulan atau kesengajaan, Inspektorat Pemkab diminta untuk mengambil tindakan. “Ini sama sekali tidak bisa diremehkan. Inspektorat harus turun untuk memastikan apa yang terjadi. Sebab, pelayanan adalah jantung birokasi, “geramnya.

Kepala Inspektorat Jombang Abdul Majid Nindyaagung belum merespon saat dikontak melalui sambungan seluler, Rabu (29/5/2024). Juga, telpon Kepala DPMD Jombang tidak tersambung saat dikontak pada jam yang sama. 

Terkait peristiwa konyol yang terjadi di Kantor Desa Plabuhan tersebut, KORAN-K.com akan terus mengawalnya sampai Inspektorat bersikap. Termasuk, sejumlah dugaan praktik penyimpangan pada Pemdes tersebut akan terus dimintakan konfirmasi. (Dandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *