Example floating
Example floating
Kasuistik

Istri Sekdes Jabat Bendahara Desa, Disinyalir Bisa Picu KKN

0
×

Istri Sekdes Jabat Bendahara Desa, Disinyalir Bisa Picu KKN

Sebarkan artikel ini
Kantor Desa Plabuhan Kecamatan Plandaan. (Foto: Dandy Angga D)

JOMBANG, KORAN-K.com      –     Kepala Desa Plabuhan Kecamatan Plandaan, Andi Sungkono, membenarkan bahwa Bendahara Desa pada Kantor Desa yang ia pimpin dijabat oleh istri Sekdes. 

Dihubungi melalui sambungan seluler pada Selasa (28/5/2024), Kades Plabuhan mengaku tidak ada masalah dengan hal itu. Alasannya, kata Adi Sungkono, dirinya sudah merasa cocok dengan formasi tugas yang ada. 

“Iya benar, suami istri. Dan itu tidak mungkin dirotasi karena tidak ada kekosongan. Saya kira tidak ada masalah, karena mereka terbukti patuh terhadap tugas yang diberikan, “ujar Adi Sungkono yang dihubungi melalui seluler orang dekatnya. 

Dalam perbincangan itu, Kades menduga isu suami istri menjabat perangkat desa sengaja dihembuskan pihak tertentu untuk menuai polemik ditengah masyarakat. Padahal, selama ini kinerja Pemdes Plabuhan terbilang baik-baik saja. 

Menyikapi hal itu, Penasehat Aliansi LSM Jombang, Wibisono, menegaskan bahwa memang tidak ada larangan tegas soal suami-istri menjabat perangkat desa .

“Namun sepertinya Kades lupa, bahwa hal demikian sudah menabrak etik dan prinsip pemberantasan KKN. Bagaimanapun, hubungan suami-istri rentan terjadi kongkalikong, “sorotnya.

Soal Kades menyebut dirinya sudah cocok atau tidak mempermasalahkan suami-istri menduduki jabatan strategis di Kantor Desa, tutur Wibisono, itu adalah pendapat subyektif yang diukur dari kacamata pribadi. 

Padahal, sambungnya, ditingkat Pemerintah Pusat khususnya untuk kalangan Pegawai Negeri Sipil, isu tentang konflik of interest (konflik kepentingan) sudah sedemikian rupa dibatasi dengan ketat. “Jadi tidak menunggu ada praktik KKN baru dilarang, “tegasnya. 

Salah satu contohnya, kata Wibisono, adalah seorang Pegawai Negeri Sipil dilarang keras merangkap jabatan pada perusahaan swasta. Sebab, itu rawan terjadi konflik kepentingan.

“Dan jangan lupa, bahwa regulasi itu diterbitkan, sebenarnya lebih dimaksudkan sebagai bentuk antisipasi terhadap resiko terjadinya konflik kepentingan atau praktik KKN dilingkup pemerintahan, “terangnya.

Tidak hanya itu, tutur Wibisono, disektor swasta pun kebijakan ini diterapkan. Salah satunya terjadi di perusahaan media Jawa Pos Group. 

“Di Jawa Pos, tidak boleh suami istri bekerja sebagai wartawan. Salah satu harus mundur untuk menjaga independensi. Nah, bagaimana dengan Sekdes dan Bendahara Desa yang kewenangannya cukup esensial bagi Penyelenggaraan pemerintahan desa? “ujarnya.

Sejauh ini, belum diketahui, Pemkab Jombang memberlakukan aturan konflik of interest pada jajarannya, atau tidak. Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setdakab Jombang, Gempur, belum berhasil ditemui saat media ini mendatangi kantornya untuk meminta pendapat. 

Selain Asisten 1, upaya menemui Kabag Hukum dan Kepala Inspektorat juga belum membuahkan hasil. Terkait isu konflik of interest ini, KORAN-K.com akan mengulasnya lebih dalam pada edisi berikutnya. (Dandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *