JOMBANG, KORAN-K.com – Hari ini, Kamis (14/11), KORAN-K.com mendapati ada yang berubah dengan dokumen jejak digital riwayat transaksi katalog LKPP. Khususnya, jejak digital pada bulan September 2024.
Sebelumnya, untuk bulan September, transaksi katalog Dispendukcapil Jombang tercatat baru dimulai pada tanggal 3. Tapi hari ini, transaksi itu berubah menjadi dari awal bulan atau dimulai sejak tanggal 1.
Tidak diketahui, kapan persisnya perubahan data terjadi. Yang jelas, akibat perubahan ini, pelaksanaan paket katalog belanja ribon dan retransfer flm fargo Dispendukcapil yang semula disinyalir bodong, akhirnya terbilang sah.
Sebab, sebagaimana dokumen katalog, transaksi ribon dan retransfer film fargo yang disebut berlangsung pada tanggal 2 September itu, kini jejak digitalnya sudah muncul. Dokumen LKPP mencatat, bahwa pada tanggal 2 September 2024, memang terjadi transaksi belanja ribon dan retransfer film fargo.
Pada dokumen yang baru muncul itu, disebut, belanja ribon dan retransfer film fargo pada tanggal 2 September 2024 terbagi dalam 2 item. Yakni item Fargo HDP film HDP 5000/5600 E-KTP (075203-056) dan item Fargo Ribon Color YMCKH HDP (075202-056).
Untuk item Fargo HDP Film HDP 5000/5600 E-KTP, nama pemenang paket adalah CV Berkah Cahaya Abadi, jumlah barang 30 unit, harga satuan Rp 1.875.400, jenis barang non UMKM atau barang impor, jenis katalog nasional, dan harga total produk Rp 56.262.000.
Sedang untuk item Fargo Ribon Color YMCKH HDP 5000/5600, nama pemenang sama, yaitu CV Berkah Cahaya Abadi, jumlah barang 85 unit, harga satuan Rp 3.780.500, jenis barang non UMKM atau barang impor, jenis katalog nasional, dan harga total produk Rp 322.192.500.
Kedua transaksi tersebut jika digabung ketemu angka kontrak sebesar Rp 378.454.500. Dan itu sesuai dokumen katalog yang menyebut transaksi dilakukan 2 kali sebesar Rp 378.454.500 dan Rp 534.726.000.
Sayangnya, untuk transaksi pada 17 Januari 2024, isian dokumen LKPP tidak ada perubahan. Pantauan hingga Kamis (14/11), menunjukkan bahwa Dispendukcapil baru memulai transaksi katalog pada tanggal 19 Januari. Sehingga transaksi pada 17 Januari disinyalir bodong.
Padahal berdasarkan dokumen kontrak, paket ini disebut terjadi kontrak diangka Rp 913.180.500. Yakni sebesar Rp 378.454.500 pada 2 September 2024, dan sebesar Rp 534.726.000 pada 17 Januari 2024. Keduanya, menjadi Rp 913.180.500.
Lalu, kenapa belanja sebesar Rp 534.726.000 tidak muncul dokumen transaksi? Apakah ini sebentuk kelalaian biasa, ataukah memang disengaja untuk melancarkan maksud tertentu?
Yang jelas, akibat tidak muncul rincian paket, sejumlah hal penting seperti jumlah produk, harga satuan produk, nama pemenang, jenis katalog, jenis produk, dan tanggal transaksi, tidak muncul dalam dokumen LKPP.
“Maka pertanyaannya, apakah dokumen katalog yang menyebut terjadi transaksi sebesar Rp 378 juta dan Rp 534 juta itu abal-abal? Buktinya transaksi Rp 534 juta tidak muncul jejak digital? Apapun dalihnya, belanja Rp 534 juta terancam tidak sah karena tidak muncul jejak digital,, “tegas pegiat LSM.
Berdasarkan penelusuran KORAN-K.com, pada 2 September 2024, memang ada belanja serupa. Yakni pembelian Ribbon Color YMCKH HDP5000/5600 E-KTP 075202-056 sebanyak 60 unit, harga satuan Rp 3.787.000, dan total transaksi Rp 605.920.000.
Juga, pembelian HDP Film HDP5000/5600 E-KTP 975203-056 sebanyak 52 unit, harga satuan Rp 1.875.000, dengan total harga produk mencapai Rp 95.500.000.
“Tapi itu bukan paket belanja ribon dan retransfer film fargo sebagaimana disebut dalam dokumen katalog. Juga, paket ini dimenangkan Glory Albeta, bukan CV Berkah Cahaya Abadi. Lagi pula total kontraknya tembus Rp 703 juta, bukan Rp 534 juta, “sergah pegiat LSM. (din)













