Example floating
Example floating
Kasuistik

ICM Akan Umumkan Nama Pejabat Negara Yang Tidak Patuh Lapor LHKPN

0
×

ICM Akan Umumkan Nama Pejabat Negara Yang Tidak Patuh Lapor LHKPN

Sebarkan artikel ini

JAKARTA   –   Indonesia Corruption Monitoring (ICM) akan membantu KPK untuk mengumumkan daftar nama dan jabatan pejabat negara yang belum melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 2025 bila KPK tidak dapat mengumumkan nama para pejabat tersebut ke publik.

Sampai menjelang batas penyampaian LHKPN tanggal 31 Maret 2026, pantauan ICM, masih ada pejabat negara yang tidak patuh menyampaikan laporan harta kekayaan kepada KPK.

Misalnya beberapa anggota DPR masih ada yang belum melaporkan harta kekayaanya. Bahkan ada yang dari sejak dilantik belum melaporkan. Begitu juga dengan BUMN baik Direksi dan Komisarisnya juga belum melaporkan baik itu induk maupun anak usahanya.

Koordinator ICM, Nasir, menyampaikan para pejabat negara yang tidak dan belum menyampaikan LHKPN ke KPK menunjukan rendahnya komitmen mereka untuk menjadi penyelenggara negara yang jujur dan transparan.

Kemudian lemahnya sanksi yang dijatuhkan apabila kewajiban melapor LHKPN dilanggar. Nasir mengatakan, perlu diatur sanksi yang dapat memaksa hingga membuat penyelenggara negara jera jika tak melapor LHKPN.

“Salah satu sanski sosial yang akan ICM lakukan adalah mengumumkan nama yang bersangkuran kepada publik, “tegas Nasir.

“Terus harus ada sanski penundaan pemberian tunjangan atau gaji, penundaan naik jabatan, larangan menduduki jabatan strategis atau pimpinan, denda hingga pencopotan dari jabatan,” ucap Nasir.

Sebelumnya Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya mencatat dari 96 ribu yang belum lapor LHKPN, sebanyak 67,98 persen sisanya telah melaporkan per 11 Maret 2026.

Budi menjelaskan penyelenggara negara atau wajib lapor diharuskan menyampaikan LHKPN dengan benar, lengkap, dan tepat waktu hingga 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

“Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya,” katanya.

Pejabat lain yang dimaksud Budi merujuk Pasal 4A Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Pejabat lain tersebut seperti yang memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan negara. Misalnya, pimpinan dan anggota legislatif, pimpinan perguruan tinggi negeri hingga staf khusus.

“KPK akan memverifikasi secara administratif setiap laporan yang masuk dan akan mempublikasikannya jika LHKPN dinyatakan lengkap, “.

“Namun, jika dinyatakan tidak lengkap, maka penyelenggara negara atau wajib lapor wajib memperbaiki dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan,” ujarnya.

Budi mengatakan kepatuhan LHKPN menjadi wujud tanggung jawab pribadi sebagai penyelenggara negara, dan komitmen kelembagaan dalam membangun integritas sekaligus bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

Menurutnya, masyarakat dapat mengakses LHKPN yang telah diverifikasi dan dipublikasi oleh KPK melalui laman elhkpn.kpk.go.id. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *