Example floating
Example floating
Kasuistik

Kepala PBJ Sebut Sistem Monitoring LKPP Masih Update

0
×

Kepala PBJ Sebut Sistem Monitoring LKPP Masih Update

Sebarkan artikel ini
Gedung Pemkab Jombang Tempat PBJ Bekerja. (Foto: Istimewa)

JOMBANG, KORAN-K.com      –     Sempat dinyatakan tidak update oleh sejumlah pihak, kabar itu akhirnya dibantah oleh Kepala Bagaian Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) Pemkab Jombang, Joko Mercoyo. 

Dikonfirmasi melalui sambungan seluler pada Jumat (15/11), Kabag PBJ Pemkab menegaskan bahwa sistem monitoring LKPP terkait pelaksanaan paket katalog dipastikan masih berlaku alias masih update.

“Hanya saya sering bingung kalau ditanya soal ini. Sebab, banyak paket katalog yang pelaksanaannya ternyata tidak tercatat disini. Saya tidak tahu, persisnya dimana kendala itu terjadi, “tegas Joko Mercoyo. 

Menyikapi hal itu, sambungnya, pihak PBJ sudah bersurat kepada LKPP, juga secara terus-menerus melakukan komunikasi dan konsultasi untuk menjawab setiap kendala tehnis yang muncul. 

Joko Mercoyo tidak menyebut rekomendasi apa yang berikan LKPP. Hanya ia berkesimpulan, bahwa aplikasi khusus untuk monitoring pelaksanaan paket katalog milik LKPP tersebut belum seluruhnya berjalan normal alias masih bermasalah. 

Sebelumnya, sejumlah paket katalog dengan nilai jumbo yang tersebar di sejumlah OPD Pemkab Jombang, diketahui pelaksanaannya tidak tercatat pada sistem monitoring LKPP. 

Hal ini memantik tudingan miring, bahkan tengara terjadinya paket ilegal. Sebab, paket katalog atau epurchasing itu identik dengan dokumen elektronik. Tanpa catatan dokumen, berarti pelaksanaan paket terancam tidak sah. 

Hal ini memicu resiko yang tidak ringan. Salah satunya, dugaan praktik main mata tak terhindarkan, karena dokumen transaksi terkesan disembunyikan. Juga, penyerapan anggaran disinyalir tidak sah karena pelaksanaan paket tidak dukung dokumen elektronik.

Merasa tidak melakukan kesalahan, sejumlah OPD lantas meminta pendapat kepada pihak PBJ. Hasilnya? sistem monitoring LKPP disebut sudah tidak update, sehingga tidak munculnya dokumen transaksi bukan merupakan satu kesalahan. 

Bukti bahwa OPD tidak melakukan kesalahan atau menabrak mekanisme, sejumlah dokumen manual yang diambil dari print out sistem pun disodorkan. Dan ternyata, jejak digital transaksi itu memang ada.

“Hanya, mekanisme katalog (epurchasing) tidak mengenal dokumen manual, tapi yang diperlukan adalah dokumen elektronik. Jadi kalau masih manual ya sama saja tidak ada transaksi, “tegas pegiat LSM. 

KORAN-K.com sempat menanyakan soal pernyataan yang menyebut sistem monitoring LKPP tidak update. Sebab, selain terdengar aneh, pernyataan ini juga terkesan melampaui kewenangan LKPP sebagai otoritas.

“Aplikasi monitoring itu produk LKPP. Dan sejauh ini tidak ada pernyataan resmi yang menyebut aplikasi tidak update. Terus dasar apa yang dipakai PBJ? Lagi pula sampai hari ini sistem monitoring LKPP masih aktif mencatat setiap transaksi katalog yang terjadi, “sergah pegiat LSM. 

Untuk memastikan setiap transaksi katalog wajib terdokumen secara digital, sedikitnya LKPP telah menerbitkan 3 cantolan. Antaralain adalah Peraturan LKPP Nomer 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik. 

Juga, Keputusan Kepala LKPP Nomer 122/2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik, serta Surat Edaran Kepala LKPP Nomer 3/2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Epurchasing Katalog Melalui Metode Mini Kompetisi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan. 

Dari ketiga regulasi muncul poin penting bahkan prinsip, bahwa pelaksanaan epurchasing katalog wajib terdokumentasi secara sistem. Terutama, dokumen negoisasi (baik harga maupun layanan tehnis pendukung) dan dokumen transaksi. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *