Example floating
Example floating
Kasuistik

Wow…, Akhirnya Dokumen Katalog Muncul Juga, Tapi…

0
×

Wow…, Akhirnya Dokumen Katalog Muncul Juga, Tapi…

Sebarkan artikel ini
KIRI: Dokumen Katalog Pembelian Gerobak Sampah Dorong Beserta Tanggal Kontrak. KANAN: Dokumen Pembelian Playground Tanpa Tanggal Kontrak. (Gambar: Dokumen Catalogue)

JOMBANG, KORAN-K.com      –      Tapi, kemunculan dokumen diduga cacat hukum. Sebab, selain kemunculannya terbilang telat atau baru muncul setelah pekerjaan dilaksanakan, juga rincian dan detai paket sama sekali tidak dipublis. 

Bahkan karena detail paket tidak terpublis dalam lapak katalog LKPP, kemunculan dokumen diduga kuat lebih sebagai bentuk pengelabuhan atau sebentuk upaya untuk menutupi praktik penyimpangan yang terjadi.

“Sebab, jika transaksi dan kontrak benar terjadi, maka rincian paket akan muncul. Yakni siapa nama penyedia, kapan kontrak terjadi, berapa besaran kontrak, serta berapa harga satuan pekerjaan, itu pasti akan nampang dilapak katalog, “ujar pegiat LSM. 

Sementara yang terjadi dengan paket Playground sentra PKL tidak demikian. Hari ini, jika pandangan mata tertuju pada lapak katalog LKPP, maka paket Playground nampak terjadi kontrak diangka Rp 3.368.150.000. Dan itu diduga muncul dalam 2 atau 3 hari terakhir. 

Anehnya, ketika ditelusuri lebih jauh, dokumen kontrak tersebut ternyata tidak dibarengi rincian dan detail paket. Bahkan tanggal kontrak juga tidak disebut. Dan penelusuran dari bulan Agustus hingga Oktober 2024 tidak ditemukan adanya riwayat transaksi dimaksud. 

Hal ini sangat berbeda dengan paket katalog Disdagrin yang lain. Salah satunya adalah paket belanja modal kendaraan tak bermotor angkutan barang. Pada lapak katalog, paket ini disebut terjadi kontrak diangka Rp 106.680.000. Kontrak paket berlangsung pada tanggal 7 Maret 2024. 

Lalu detail dan rincian paket disebut, bahwa pemenang pakat adalah UD Wahana Mulya, nama produk gerobak sampah dorong, status barang PDN tanpa TKDN, jumlah gerobak 24 unit, harga satuan gerobak Rp 4.445.000, sehingga total harga produk adalah Rp 106.680.000.

“Lepas harga gerobak terbilang wajar atau kemahalan, yang jelas detail dan rincian paket terpublis dalam dokumen katalog. Sementara pada paket Playground, rincian dan detail paket tidak muncul. Maka yang demikian ini tidak bisa disebut dokumen katalog, “sorotnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa pelaksanaan paket epurchasing belanja modal taman Playground sentra PKL Ahmad Dahlan senilai pagu Rp 1.732.000.000 diduga kuat tidak didukung kontrak kerja, sehingga praktik ini memantik dugaan tindak pidana korupsi.

Saat itu, yakni pada saat berita pertama ditulis tanggal 5 Oktober 2024, dipastikan dokumen katalog belum muncul dilapak LKPP. Saat itu, keterangan yang muncul masih berbunyi: Kontrak 0 rupiah alias belum terjadi transaksi katalog. 

Padahal, saat itu, wahana permainan anak atau Playground sentra PKL sudah didatangkan ke lokasi proyek. Soal kapan persisnya barang didatangkan, itu belum terkonfirmasi. Namun dipastikan, Playground tiba dilokasi proyek sebelum tanggal 5 Oktober 2024. 

Yang juga memantik tanya, tegas pegiat LSM, kenapa terjadi transaksi pembelian Playground 2 kali sebesar Rp 1.662.100.00 dan Rp 1.706.400.000 sehingga harga kontrak tembus Rp 3.368.150.000? Padahal pagu paket hanya Rp 1.732.000.000. Apakah ini berarti ada tambahan alokasi untuk pembelian Playground? (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *