SURABAYA, KORAN-K.com – Hingga hari ini, Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Yusuf Masruh belum menjawab konfirmasi Koran-k.com yang dikirim melalui pesan singkat, Senin (5/5/2025).
Konfimasi soal kenapa pelaksanan paket Pengadaan Langsung (PL) PMT PAUD DAU dan PMT PAUD tahun 2024 terjadi kontrak diangka Rp 2 milyar dan Rp 750 juta itu, sama sekali tidak direspon.
Pertanyaan tersebut penting dilayangkan, karena bisa jadi seorang Yusuf Masruh yang dipercaya mengelola anggaran cukup besar dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran (PA), punya alasan khusus melakukan praktik seperti itu.
Sebab, aturan yang berlaku untuk PL tidak memungkinkan itu terjadi. “Tanpa alasan kuat dan terukur yang bisa dibenarkan regulasi, maka praktik seperti itu dipastikan melanggar hukum, “tegas pegiat LSM.
Aturan yang dimaksud adalah, sambungnya, ketentuan pasal 38 ayat 3 Perpres 16/2018 sebagaimana telah dirubah dengan Perpres 12/2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ini, tuturnya, masih diperkuat dengan Peraturan LKPP Nomer 12 Tahun 2021 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan LKPP Nomer 4 Tahun 2024 tentang pengadaan barang dan jasa melalui penyedia.
“Pada intinya, nilai PL dibatasi paling banyak Rp 200 juta untuk jasa konstruksi dan pengadaan barang, sedang untuk jasa konsultasi dibatasi paling banyak Rp 100 juta, “terangnya.
Khusus untuk pengadaan barang, lanjutnya, pelaksanaan PL terbagi 3 kategori. Yakni diatas Rp 50 juta menggunakan bukti kontrak berupa SPK atau pelaksanaan PL dilakukan dengan menggandeng rekanan.
Sedang untuk nilai dibawah Rp 50 juta dan dibawah Rp 10 juta, pelaksanaan PL cukup menggunakan bukti kontrak berupa kwitansi dan nota pembelian. Dengan kata lain, tegas pegiat LSM, PL boleh dilakukan OPD dengan cara pembelian langsung.
Nah, pada pelaksanaan paket Pengadaan Langsung PMT PAUD DAU dan PMT PAUD Dinas Pendidikan Surabaya tahun anggaran 2024, nampak sesuatu yang janggal telah terjadi.
Merujuk dokumen transaksi PL, diketahui, kedua paket terjadi kontrak diangka Rp 2 milyar dan Rp 750 juta tanpa ada rincian transaksi dibawah Rp 50 juta. Dengan kata lain, pelaksanaan PL disinyalir melanggar karena dilaksanakan diatas Rp 200 juta.
Kenapa rincian transaksi harus dibawah Rp 50 juta? Sebab, tegas pegiat LSM, kedua PL dimenangkan oleh penyedia tunggal yang bukan merupakan badan usaha.
Sebagaimana data tercatat, kedua PL telah dimenangkan PPT Arbei dan PPT Matahari yang notabene adalah lembaga pendidikan PAUD. Jadi, tegas pegiat LSM, tidak mungkin kedua lembaga tersebut melaksanakan PL diatas Rp 50 juta.
Tidak hanya itu, keabsahan pemenang juga dipertanyakan karena dinilai tidak cukup kompetensi. “Darimana nalarnya lembaga sekolah bisa mengerjakan PL? “sorotnya.
Sayangnya, perdebatan soal ini tidak mendapatkan tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan Surabaya. “Secara regulasi, praktik seperti ini dipastikan melanggar. Tapi soal sanksi, biarlah APH yang bekerja, “tuturnya. (din)













