JOMBANG, KORAN-K.com – Pemeriksaan kasus dugaan korupsi mamin Satpol PP Jombang oleh Inspektorat sudah memasuki pekan ketiga. Hingga berita ini ditulis, Minggu (21/4/2024), perkembangan terbaru hasil pemeriksaan belum diketahui.
Berbeda dari biasanya, kali ini kerja tim audit diprediksi bakal sedikit lebih lama. Sebab, mekanisme yang ditempuh bercorak audit investigasi. Yakni, pola pengungkapan kasus dengan lebih memberikan bobot dan penajaman pada detail fakta dan bukti hukum.
Seorang Sumber berlatar pegiat LSM menyebutkan, bahwa pada Jumat sore sekira pukul 14.00, Pejabat Pengadaan Satpol PP Jombang berinisial HW dipanggil Inspektorat untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Termasuk, Kasatpol PP Thonsom Pranggono juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan serupa. Hanya saja, orang nomer satu di Satpol PP Jombang itu berhalangan hadir karena bentrok jadwal dengan kegiatan di Surabaya.
Benarkah Inspektorat telah memanggil 2 pejabat Satpol PP pada Jumat sore? Dan apa hasilnya? Kepala Inspektorat Jombang Abdul Majid Nindyaagung yang dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Sabtu (20/4/2024) pukul 13.21, belum melempar respon.
Merujuk Surat Tugas Nomer 094/0248/45.15/2024 yang diterbitkan Kepala Inspektorat Jombang untuk Tim Audit, dipastikan pemeriksaan Inspektorat tidak hanya menyasar mamin ketahanan tubuh saja, tetapi seluruh kinerja anggaran Satpol PP tahun 2023 bakal dibongkar.
Berarti, tegas pegiat LSM, paket mamin rapat senilai pagu Rp 331 juta juga ikut diperiksa. “Penasaran saja seperti apa hasilnya. Sebab, paket yang satu ini terbilang tidak wajar. Dan jika dugaan itu benar, maka sanksi untuk Kasatpol PP bakal semakin berat, “ujarnya.
Ia menuturkan, berdasarkan data sirup LKPP 2023, paket mamin rapat dengan kode RUP 44170352 ini dipagu sebesar Rp 331.912.500. Data sirup tidak menyebut item mamin apa yang dibeli. Yang jelas, paket dilaksanakan pada September hingga Desember 2023 atau hanya berlangsung 4 bulan.
Data sirup menyebut paket ini dilaksanakan secara epurchasing atau pembelian mamin lewat katalog elektronik. Dan benar. Data katalog memunculkan angka kontrak sebesar Rp 320.225.000 dengan jumlah transaksi sebanyak 8 kali pembelian mamin.
Antaralain 3 kali transaksi dengan Warung Bu Sayyidah dengan total kontrak senilai Rp 5,4 juta. Kemudian, 4 kali transaksi dengan Ozza Cake dengan total kontrak Rp 7,125 juta. Serta 1 kali transaksi dengan Lala Cake And Catering dengan nilai kontrak sebesar Rp 307.700.000.
Belum diketahui, kenapa Satpol PP melakukan kontrak kepada Lala Cake And Catering dengan angka cukup fantastis. Juga belum didapat konfirmasi, angka kontrak sebesar itu untuk berapa kegiatan, menu apa yang dipilih, serta berapa banyak volume yang dipesan.
Berdasarkan penelusuran dokumen catalog, Lala Cake And Catering menyediakan 5 varian mamin. Yakni kue kotak seharga Rp 17.500, nasi kotak paket A,B, dan C masing-masing ditarif Rp 20 ribu, Rp 25 ribu, dan Rp 30 ribu. Serta prasmanan paket A dan B masing-masing dibandrol Rp 50 ribu dan Rp 80 ribu.
Persoalannya, tegas pegiat LSM, jika kontrak sebesar Rp 320 juta hanya untuk mengcover kegiatan rapat selama 4 bulan atau 88 hari kerja, maka setiap hari harus ada rapat dengan peserta sejumlah 75 orang. Itu pun mamin (nasi kotak dan kue kotak) yang disediakan harus tarif tertinggi yaitu Rp 47.500.
“Pertanyaannya, rapat apakah yang setiap hari melibatkan 75 peserta dan berlangsung selama 4 bulan? Kalau pun rapat tidak dilakukan setiap hari, tapi dengan angka kontrak Rp 320 juta dan disediakan mamin tarif tertinggi, maka terdapat 1.650 peserta rapat dalam sebulan dan 6.660 peserta rapat dalam 4 bulan. Pertanyaannya, paket seperti ini apa bisa dibilang wajar? “ujarnya.
Bagaimana jika yang dimaksud ternyata bukan mamin rapat tapi lebih kepada mamin kegiatan lapangan atau event? Bukankah angka 6.660 orang itu cukup masuk akal? Terhadap kemungkinan ini, pegiat LSM hanya menjawab sederhana.
“Berarti Satpol PP telah melakukan kebohongan publik karena keterangan pada sirup hanya menyebut mamin rapat, dan bukan yang lain. Ingat, dokumen sirup adalah sebentuk produk hukum terbitan lembaga otoritas, yaitu LKPP. Jadi tidak bisa dibuat main-main, “tegasnya. (red)













