JOMBANG, KORAN-K.com – Plt Direktur RSUD Ploso, dr Hendri Marzuki, akhirnya menanggapi dugaan penyimpangan paket belanja bahan makanan pasien yang ditetapkan secara swakelola tipe 1.
Dihubungi lewat sambungan seluler pada Senin siang (12/2/2024), ia meminta agar konfirmasi berita dilakukan langsung kepada Kabag Tata Usaha yang sekaligus adalah PPK pengadaan, Saean Efendi S.KM, MM.
“Biar satu bahasa, langsung konfirmasi ke pak Saean saja ya. Beliau PPK-nya, jadi beliau yang paham masalah tersebut, “ujar dr Hendri Marzuki.
Kabag Tata Usaha RSUD Ploso Saean Efendi yang dihubungi lewat sambungan telepon, Senin (12/2/2024), membenarkan ada kesalahan tehnis soal penetapan paket belanja bahan makanan pasien secara swakelola tipe 1.
“Sebenarnya yang dimaksud dengan swakelola tipe 1 itu mengarah kepada pembuatan dapur masak untuk layanan makanan pasien. Sedang untuk pengadaan bahan makanan tetap dilakukan secara epurchasing, “terangnya.
Karena itu, tutur Saean, pihaknya segera meralat informasi sirup yang menyebut pengadaan bahan makanan pasien dilakukan secara swakelola tipe 1 menjadi secara epurchasing.
Saean menegaskan upaya ralat bakal dilakukan dalam waktu secepatnya. Untuk itu, pihaknya segera melakukan koordinasi dengan Bagian PBJ (Pengadaan Barang Dan Jasa) Pemkab Jombang untuk dilakukan pembenahan.
Pantauan pada lapak Sirup LKPP 2024, Selasa (13/2/2024), menunjukkan paket belanja bahan makanan pasien RSUD Ploso senilai pagu Rp 490.471.612 itu masih bertengger di kolom swakelola alias belum terjadi pembenahan.
Sebagaimana berita sebelumnya, RSUD Ploso Pemkab Jombang disinyalir telah melakukan pelanggaran hukum karena menetapkan paket belanja bahan makanan pasien dengan metode swakelola tipe 1.
Dugaan pelanggaran hukum terjadi, kata Sumber, karena pada prinsipnya pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak bisa dilakukan secara swakelola tipe 1. Peraturan LKPP Nomer 3 Tahun 2021 sebagai turunan Perpres 16/2018 adalah cantolannya.
Tidak sekedar soal pelanggaran hukum, lanjut Sumber, tetapi penetapan belanja bahan makanan pasien secara swakelola tipe 1 juga disinyalir menyimpan maksud terselubung untuk meraup keuntungan tertentu.
Sebab, tegasnya, metode belanja swakelola tipe 1 berpeluang terjadinya penetapan harga secara sepihak oleh KLPD pelaksana, termasuk peluang terjadinya transaksi cashback.
“Bukan berarti epurchasing pasti terbebas dari dugaan penyimpangan, itu tergantung pada kualitas dan harga satuan barang yang dipatok, tapi penetapan swakelola tipe 1 jelas kentara penyimpangannya, “ujar Sumber. (din)













