Example floating
Example floating
Kasuistik

Dinas Ketahanan Pangan Dan Perikanan Terindikasi Korupsi Rp 80 Juta 

0
×

Dinas Ketahanan Pangan Dan Perikanan Terindikasi Korupsi Rp 80 Juta 

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pengadaan Swakelola Tipe 1. (Gambar: istimewa)

JOMBANG, KORAN-K.com      –      Memasuki awal kalender anggaran 2024, Dinas Ketahanan Pangan Dan Perikanan Pemkab Jombang diduga kuat telah melakukan penyimpangan hukum.

Merujuk data dan informasi Sirup LKPP tahun 2024, diketahui Dinas Ketahanan Pangan Dan Perikanan Jombang telah menetapkan satu paket yang bukan saja terindikasi salah metode, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara.

Paket dimaksud adalah belanja jasa konsultasi berorientasi layanan. Paket dengan kode RUP 36402963 ini dipagu sebesar Rp 80 juta. Masalahnya, tutur Sumber, paket ini ternyata dilaksanakan secara swakelola tipe 1. 

“Pertanyaan besarnya adalah apakah Dinas Ketahanan Pangan Dan Perikanan Pemkab Jombang memiliki kompetensi sebagai konsultan? Bagaimana logikanya? “tegas Sumber berlatar pegiat LSM kepada KORAN-K.com.

Berdasarkan ketentuan pasal 5 huruf a Peraturan LKPP Nomer 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, tutur Sumber, yang dimaksud swakelola tipe 1 adalah swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, serta diawasi sendiri oleh Dinas (KLPD) selaku penanggungjawab anggaran. 

Dengan demikian, sambung Sumber, jika paket jasa konsultasi berorientasi layanan senilai pagu Rp 80 juta ini ditetapkan secara swakelola tipe 1, maka yang mengerjakan paket adalah pihak dinas sendiri.

“Ini kan artinya OPD bertindak selaku konsultan? Memangnya OPD memiliki kompetensi apa? Terus, sejak kapan OPD boleh merangkap sebagai konsultan? Maka paket seperti ini patut diduga kuat merupakan sebentuk tindak korupsi, “tegas Sumber.

Lebih jauh Sumber menegaskan, bahwa data sirup LKPP memang masih bersifat rencana kegiatan. Artinya, paket bisa terlaksana dan terserap, juga bisa saja gagal karena sejumlah alasan. 

Tapi ini bukan soal terserap atau tidak terserap. “Meski bersifat rencana, tapi penetapan paket sudah masuk sirup LKPP. Itu artinya paket sudah menjadi produk hukum lembaga otoritas. Jadi secara perencanaan, paket ini tidak bisa dianggap main-main, “tuturnya. 

Sesuai nama paket yang bertajuk kegiatan belanja, sambung Sumber, maka pelaksanaan paket memerlukan pihak ketiga sebagai penyedia. Dalam hal ini adalah konsultan. Anehnya, paket ini malah dikerjakan sendiri oleh dinas karena ditetapkan secara swakelola tipe 1.

Sumber berpendapat, dari sisi besaran pagu yang mencapai Rp 80 juta, paket ini terbilang memiliki 2 pilihan metode. Yaitu dilaksanakan secara epurchasing atau dilaksanakan secara Pengadaan Langsung.

Untuk pilihan metode Pengadaan Langsung, paket ini memerlukan penyedia (rekanan) karena nilainya diatas Rp 50 juta. Yang jelas, tegas Sumber, paket ini tidak cukup alasan jika dilakukan secara swakelola tipe 1.

Mungkinkah Dinas Ketahanan Pangan Dan Perikanan Pemkab Jombang memiliki argumen khusus kenapa paket konsultansi ini dilakukan secara swakelola tipe 1? Ikuti terus laporannya hanya di KORAN-K.com. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *