JOMBANG, KORAN-K.com – Setelah diberitakan oleh KORAN-K.com pada sepekan lalu, Dinas Ketahanan Pangan Dan Perikanan Pemkab Jombang akhirnya merivisi tampilan sirup LKPP 2024.
Pantauan pada Jumat (23/2/2024) menunjukkan, paket belanja jasa konsultasi berorientasi layanan senilai pagu Rp 80 juta yang semula ditetapkan secara swakelola tipe 1 itu, saat ini sudah dilakukan pembenahan dan berubah jadi menjadi swakelola tipe 2.
“Ini baru benar. Kalau memang diswakelola ya seharusnya swakelola tipe 2, bukan swakelola tipe 1, “tegas Sumber berlatar pegiat LSM, Kamis (22/2/2024), seraya menyebut bahwa paket bisa juga dilaksanakan secara kontraktual.
Yang pasti, tegas Sumber, paket tersebut dipastikan menabrak aturan jika tetap dilaksanakan secara swakelola tipe 1. Sebab, Dinas Ketahanan Pangan Dan Perikanan Pemkab Jombang tidak memiliki kapasitas dan kompetensi sebagai konsultan.
Merujuk ketentuan pasal 5 huruf b Peraturan LKPP Nomer 3 Tahun 2021, tutur Sumber, yang dimaksud swakelola tipe 2 adalah swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh KLPD (OPD) penanggungjawab anggaran serta dilaksanakan oleh KLPD lain pelaksana swakelola.
Berarti, tegas Sumber, paket konsultasi senilai pagu Rp 80 juta ini dilaksanakan oleh KLPD (Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah) lain yang memiliki kompetensi dibidang dimaksud.
Hingga berita ini ditulis, Jumat (23/2/2024), konfirmasi dari Dinas Ketahanan Pangan Dan Perikanan Pemkab Jombang belum berhasil dikantongi. Upaya konfirmasi dengan cara mendatangi kantor dinas belum membuahkan hasil.
Sementara itu, seorang Sumber yang enggan disebut namanya menegaskan bahwa paket tersebut berkaitan dengan pekerjaan pembuatan naskah akademik. Dan pihak (KLPD) yang digandeng adalah Universitas Merdeka atau Unmer.
Dengan demikian, tutur pegiat LSM, tindakan Dinas Ketahanan Pangan Dan Perikanan Pemkab Jombang yang sudah merevisi penetapan paket konsultasi dari swakelola tipe 1 menjadi swakelola tipe 2 tersebut otomatis menghapus dugaan penyimpangan anggaran.
“Korupsi itu tidak selalu berkaitan dengan angka kerugian negara. Itu kuno. Yang canggih itu ya korupsi level sistemik, salah satunya ya penyimpangan metode paket. Sebab, pada dasarnya setiap aturan yang dibuat itu sudah dibarengi argumen yang terukur, “terangnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, memasuki awal kalender anggaran 2024, Dinas Ketahanan Pangan Dan Perikanan Pemkab Jombang terindikasi melakukan penyimpangan hukum karena menetapkan paket konsultasi dengan metode swakelola tipe 1.
Penetapan swakelola tipe 1 berarti pelaksanaan paket dikerjakan sendiri oleh dinas. Padahal itu tidak mungkin, karena dinas tidak memiliki kapasitas dan kompetensi. Dan hari ini, kesalahan atau dugaan penyimpangan itu tercatat sudah dieliminir atau dibetulkan. (din)













