Example floating
Example floating
Kasuistik

Regulasi dan Kontrak Proyek Minimarket RSUD Ploso Dipertanyakan

0
×

Regulasi dan Kontrak Proyek Minimarket RSUD Ploso Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Foto: Koran-K.com

JOMBANG   –   “Itu (minimarket) dikhususkan bagi pengunjung rumah sakit terutama keluarga pasien dan para pembesuk agar tidak perlu jauh-jauh belanja di luar, “tutur drg Jerry Saifudin, humas RSUD Ploso saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/4/2026).

Namun begitu, Jerry mengaku tidak tahu persis cantolan apa yang mendasari berdirinya minimarket dilingkungan rumah sakit unum daerah.

Jerry sempat menyebut kata BLUD, namun untuk kepastiannya, ia meminta waktu untuk mendapatkan konfirmasi resmi dari pemangku kebijakan.

Merujuk data sirup (sistem informasi rencana umum pengadaan) LKPP 2026, RSUD Ploso tercatat memiliki satu paket konstruksi fisik bertajuk “Pembangunan Minimarket RSUD Ploso (Belanja Modal Gedung dan Bangunan BLUD”.

Paket dengan kode rup 62914070 yang dipagu sebesar Rp 150.000.000 ini tercatat dilaksanakan secara Pengadaan Langsung.

Seiring itu, RSUD Ploso juga mematok paket perencanaan senilai pagu Rp 10.000.000 yang pelaksanaan pemilihan peyedia juga ditetapkan secara Pengadaan Langsung.

Berdasarkan pantauan lapangan, minimarket RSUD Ploso diketahui berdiri di pojok bawah gedung baru rumah sakit, tepatnya di pojok gedung sebelah barat.

Dari tampilan bangunan, nampak gedung minimarket tidak berdiri sendiri tapi masih satu konstruksi dengan gedung baru RSUD Ploso. Bisa dibilang, gedung minimarket hanya “menempel” pada gedung rumah sakit.

Didalam minimarket, sejumlah jajanan ringan berupa snack dan minuman kemasan nampak dipajang rapi memenuhi rak-rak toko. Namun, jajanan merk apa saja yang dijual disana, itu belum terpantau.

Sementara dari sisi tampilan luar, nampak 2 baris tulisan muncul diatas pintu minimarket. Baris pertama dicetak kapital dengan font sedikit lebih besar berbunyi RSUD, sedang baris kedua terdiri 2 kata dengan font lebih kecil berbunyi AFCO dan Mart.

“Kok usaha minimarket RSUD Ploso seperti melibatkan pihak ketiga ya? Jika dugaan itu benar, seperti apa format kerjasamanya? Lebih prinsip dari itu, apa boleh RSUD merambah bisnis umum diluar tupoksi kerumahsakitan meski atas nama BLUD? “tanya pegiat LSM.

Ia berharap pihak RSUD Ploso sudah mengantongi cantolan (regulasi) yang cukup atas berdirinya minimarket. Sebab jika tidak, tegasnya, penggunaan anggaran negara (sekalipun berbasis BLUD) untuk pembangunan minimarket terancam menjadi kerugian negara.

Yang menarik, sambung pegiat LSM, paket pembangunan minimarket RSUD Ploso senilai pagu Rp 150 juta yang dilaksanakan secara Pengadaan Langsung itu diduga kuat belum terjadi kontrak. Alhasil, berapa nilai kontrak paket dan siapa kontraktor yang mengerjakan, itu belum diketahui.

Hasil penelusuran dokumen non tender LPSE Jombang per 17 April 2026 menyebutkan, paket fisik pembangunan minimarket RSUD Ploso belum muncul disana alias belum terjadi kontrak.

Sedang paket perencanaan proyek minimarket RSUD Ploso senilai pagu Rp 10 juta terpantau terjadi kontrak sebesar Rp 9.336.210 dimenangkan CV Kurnia Mansuri.

Apa ini berarti pembangunan minimarket RSUD Ploso terbilang bodong? Juga, dengan konstruksi bangunan yang terbilang “menempel” itu, apa benar pembangunan minimarket menelan biaya sekitar Rp 150 juta? Ikuti terus lanjutan beritanya hanya di Koran-K.com. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *