Example floating
Example floating
Kasuistik

Proyek 1,7 M Diduga Dikerjakan Tanpa Kontrak

0
×

Proyek 1,7 M Diduga Dikerjakan Tanpa Kontrak

Sebarkan artikel ini
Tayangan Lapak Katalog Menjelaskan Kolom Kontrak Muncul Angka Nol Alias Tidak Terjadi Kontrak. (Gambar: Dokumen Catalogue)

JOMBANG, KORAN-K.com      –     Proyek tersebut bertajuk belanja modal taman atau proyek pembuatan taman. Proyek dengan kode RUP 51660630 ini dipagu sebesar Rp 1.732.000.000, serta dilaksanakan secara epurchasing atau katalog. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini proyek sudah mulai dikerjakan. Tepatnya, pengerjaan proyek sudah memasuki pekan kedua. Pemenang proyek adalah PT Pro Lansekap Indonesia. 

Anehnya, dilokasi proyek tidak ditemukan papan informasi yang menyebut PT Pro Lansekap Indonesia adalah pemenang paket. Termasuk, berapa nilai kontrak, berapa nomer kontrak, serta berapa durasi pelaksanaan, juga tidak ditemukan. 

Tidak munculnya papan informasi dilokasi proyek cukup mengundang pertanyaan serius. Sebab, tutur pegiat LSM yang enggan namanya disebut ini, papan informasi merupakan hal prinsip bagi saluran keterbukaan informasi publik. 

“Tidak sekedar aspek keterbukaan informasi publik, tapi papan informasi juga menjelaskan soal keabsahan pekerjaan. Hal paling prinsip yang wajib ditayang pada papan informasi adalah soal besaran nilai kontrak, nomer kontrak, serta durasi pekerjaan. Dan itu menjelaskan keabsahan paket, “tegasnya. 

Nah, karena tidak muncul papan informasi, tutur pegiat LSM, maka proyek yang dipagu sebesar Rp 1.732.000.000 ini tidak diketahui berapa angka kontrak sebenarnya. Apakah lebih rendah dari pagu atau tidak, dan kalau turun berapa prosentasenya, itu sama sekali tidak bisa dikontrol publik. 

Rupanya, sambung pegiat LSM, tidak munculnya papan informasi dilokasi proyek cukup makfum. Sebab, sampai saat ini, lapak katalog Jombang belum menayangkan dokumen transaksi proyek pembuatan taman tersebut. 

Ia menegaskan, jika dokumen transaksi tidak muncul pada lapak katalog, maka bisa dipastikan keabsahan proyek cacat hukum dan dianggap tidak pernah terjadi kontrak. Lantas, apa dasar kontraktor mengerjakan proyek taman senilai pagu Rp 1,7 milyar tersebut? 

“Poin prinsip dari sistem epurchasing atau katalog adalah soal transaksi elektronik. Jadi, kalau riwayat transaksi tidak muncul pada lapak katalog, maka itu tidak bisa disebut epurchasing, tetapi itu manual. Jika itu yang terjadi, maka transaksi katalog tidak pernah terjadi, “terangnya.

Ia pun berani memastikan bahwa setiap pelaksanaan proyek yang tidak didasari kontrak kerja sama saja sebentuk tindak pidana korupsi. Sebab, pencairan anggaran negara menjadi tidak sah karena tidak dilandasi mekanisme yang benar. 

“Intinya, jika benar proyek taman senilai pagu Rp 1,7 milyar tidak ada kontrak kerja, ya sama saja dengan tindak pencurian uang negara. Dan itu adalah korupsi. Jadi, pihak Dinas dan kontraktor layak diseret ke ranah hukum, “tegasnya. 

Lantas, apa tanggapan PPK proyek soal tidak munculnya dokumen kontrak pada lapak katalog? Juga, dimana sebenarnya lokasi proyek dan OPD mana yang menaungi? KORAN-K.com akan mengulas lebih dalam pada edisi selanjutnya. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *