Example floating
Example floating
Kasuistik

Potret Pengusaha Kebal Hukum Di Jombang (3): SI KEBAL HUKUM ITU OWNER UD AMANAH BERKAH KARET

0
×

Potret Pengusaha Kebal Hukum Di Jombang (3): SI KEBAL HUKUM ITU OWNER UD AMANAH BERKAH KARET

Sebarkan artikel ini
Dwi Andika (Baju Putih), Ketua LSM Almatar (Aliansi Masyarakat Proletar). (Foto: koran-k.com)

JOMBANG, KORAN-K.com – Ketua LSM Almatar (Alianssi Masyarakat Proletar), Dwi Andika, menyebut sosok pengusaha kebal hukum itu bernama Khilmi Sulaiman. Ia pria kelahiran Dusun Kedungpapar, Desa Kedungpapar, Kecamatan Sumobito.

LSM Almatar bahkan sudah mengirim surat somasi kepada Khilmi Sulaiman selaku owner dari perusahaan ilegal yang bergerak dibidang daur ulang ban bekas untuk dijadikan biji karet tersebut.

Somasi dilayangkan pada rentang bulan Juli 2024 lalu. Tujuan somasi adalah, kata Dwi Andika, agar perusahaan dibawah bendera UD Amanah Berkah Karet itu tidak mencemari kesehatan lingkungan.

Dwi menilai, ban bekas sebagai bahan daur ulang biji karet merupakan limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya). Karena itu, aktivitas UD Amanah Berkah Karet yang menempati lahan hijau persawahan Dusun Banjarejo, Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, itu harus dihentikan.

Alih-alih merespon surat somasi dengan balasan surat jawaban, tutur Dwi Andika, yang dipilih UD Amanah Berkah Karet malah sebentuk tindakan cuek dan tidak menggubris teguran yang dilayangkan LSM Almatar.

Belum diketahui, kenapa perusahaan dengan kegiatan ilegal berbahan B3 ini memilih sikap cuek. “Ya mungkin karena pemiliknya merasa kebal hukum, “tegas Dwi Andika.

Dalam surat somasinya, Dwi menyebut, bahwa kegiatan UD Amanah Berkah Karet telah melanggar ketentuan perundang-undangan dibidang industri bahan beracun dan berbahaya.

Sebab, sambungnya, kegiatan tersebut diketahui tidak mengantongi sejumlah dokumen perizinan yang diperlukan. Antaralain Izin Operasional Industri dari Dinas Perdagangan Dan Perindustrian (Disdagrin) Pemkab Jombang.

Juga, izin lingkungan berupa dokumen amdal (analisa dampak lingkungan), kemudian izin pemanfaatan limbah B3, serta izin SIPA (pengambilan air bawah tanah), kesemuanya diduga kuat belum dikantongi UD Amanah Berkah Karet.

Dwi Andika lantas menyitir ketentuan Undang-undang Nomer 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 22 Tahun 2021.

Pasal 103 UU 32/2009 menegaskan, kata Dwi, bahwa penghasil limbah bahan beracun dan berbahaya yang tidak mengelola limbah dengan baik dan tidak memiliki izin pemanfaatan limbah dipidana dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 3 milyar.

Pasal 104 undang-undang yang sama menegaskan, kata Dwi, bahwa setiap orang yang membuang limbah bahan berbahaya dan beracun secara sembarangan dipidana dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 3 milyar.

Terkait SIPA, sambung Dwi Andika, pasal 70 huruf c Undang-undang 17/2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan, barang siapa menggunakan air bawah tanah tanpa izin dipidana dengan pidan penjara selama 1 hingga 3 tahun dan denda sebesar satu milyar rupiah. (wb-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *