Example floating
Example floating
Laporan Utama

Menyoal Subsidi Bunga Bank Jombang (6): DUA ALASAN KURDA 2025 PERLU DIKAWAL

0
×

Menyoal Subsidi Bunga Bank Jombang (6): DUA ALASAN KURDA 2025 PERLU DIKAWAL

Sebarkan artikel ini
Sutikno, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS).

JOMBANG, KORAN-K.COM   –   Alasan pertama, kata Ketua FKMS (Forum Komunikasi Masyarakat Sipil), Sutikno, karena Direksi Bank Jombang pernah melanggar perjanjian kerjasama dengan Pemkab Jombang soal pelaksanaan subsidi bunga kurda tahun 2021.

Perjanjian kerjasama Nomer 900/598/415.10.2.1/2021 yang didalamnya melarang tegas penggunaan subsidi kurda untuk selain bunga bank itu, tegas Sutikno, ternyata tercederai karena dipakai untuk membayar asuransi.

Alumnus ITS Surabaya ini menyebut, dari Rp 3,5 milyar subsidi bunga kurda yang dikucurkan Pemkab Jombang pada 2021, Rp 306 juta diantaranya digunakan Bank Jombang untuk membayar asuransi kredit kurda.

Praktik ini, sambungnya, pada akhirnya berujung perintah mengembalikan Rp 306 juta ke kas daerah. Hanya, apakah perintah sudah dilaksanakan atau belum, sejauh ini konfirmasi dari BPKAD belum dikantongi.

Alasan kedua, kata Sutikno, adalah soal terkuaknya kasus penyimpangan kredit pada bank milik Pemkab Jepara Jawa Tengah, yaitu PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) pada 2023 lalu.

Kasus yang berujung kredit macet sebesar Rp 340 milyar akibat praktik rekayasa penyaluran kredit bercorak KKN tersebut, kata Sutikno, tidak tertutup kemungkinan terjadi di Bank Jombang.

Sebab, sorotnya, gejala ke arah itu cukup kentara. Yakni, pada penyaluran kurda 2021, Kabag Perekonomian Setdakab Jombang sebagai pengawas dan pengendali subsidi tidak melakukan verikasi terhadap keabsahan 324 debitur.

Sejumlah dokumen persyaratan seperti surat domisili, NPWP, serta debitur tidak dalam pinjaman KUR di bank lain, hanya dipelototi berdasarkan kelengkapan berkas. Akibatnya, terdapat 11 NPWP tidak valid dengan kerugian Rp 200 juta lebih.

Munculnya nama-nama populer seperti NS, MA, dan HW sebagai nasabah kurda Bank Jombang periode 2021 dan 2023, juga diduga akibat longgarnya pengawasan yang diterapkan Kabag Perekonomian.

Pada kasus Bank Jepara Artha, biang kasus dipicu antara lain nilai agunan tidak sebanding dengan jumlah kredit.

Lebih rinci lagi, sejumlah berkas ternyata tidak dilengkapi surat kuasa menjual bermateri cukup yang ditandatangani pemohon dan Kepala Desa.

Juga, tidak ada surat sita jaminan yang diteken pemohon dan pemilik barang agunan. Tidak ada surat pemberitahuan pajak terhutang asli. Serta tidak ada taksiran harga tanah sesuai NJOP.

Selanjutnya, muncul surat jaminan yang tidak diikat dengan akta notaris. Juga, beberapa sertifikat tanah diketahui tidak sesuai nama debitur. Diluar itu, sederet kejanggalan lain juga terjadi.

Salah satunya, dari 59 debitur dengan angka kredit mencapai Rp 340 milyar itu, ternyata domisili dan lokasi usaha serta lokasi agunan berada diluar Kabupaten Jepara.

Akibat praktik ini, 2 Otoritas perbankan yakni Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) turun tangan dan berujung pencabutan izin operasional Bank Jepara Artha.

Puncaknya, pada Januari 2025 lalu, 5 petinggi Bank Jepara Artha ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dan kelimanya dicekal untuk tidak bepergian ke luar negeri.

Nah, pada 18 Februari 2025 lalu, Pemkab Jombang kembali menerbitkan Peraturan Bupati Nomer 15 Tahun 2025 tentang pedoman pengelolaan kredit usaha rakyat daerah (kurda) yang diteken Pj Bupati Narutomo.

Kurda 2025 nyaris tidak ada perbedaan dengan periode sebelumnya kecuali plafon kredit yang naik menjadi Rp 100 juta. “Pertanyaannya, akankah kali ini kasus serupa bakal terulang? “ujar Sutikno. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *