JOMBANG – Meski perdebatan soal angka perolehan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Pemkab Jombang tahun 2024 berujung ke ranah hukum dan saat ini masih berproses, polemik ini tidak lantas membuat kinerja Bapenda Jombang menjadi terbuka.
Dibawah kepemimpinan Salahudin Hadi Sucipto, kinerja Bapenda Jombang soal layanan informasi perolehan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) tahun 2025 malah berubah tertutup. Entah kenapa, sampai saat ini, Solahudin enggan menyebut angka.
Sikap ini, dipastikan tidak terjadi pada era Bapenda Jombang dipimpin Hartono. Saat ditanya soal angka perolehan Pajak Penerangan Jalan tahun 2024, Hartono langsung menyebut angka Rp 85 milyar.
Kepada Koran-K.com, tepatnya diawal 2026, Solahudin mengaku butuh waktu untuk melakukan sejumlah pembenahan atas polemik pajak penerangan jalan. Tapi saat ditanya progres kinerja (pertanyaam dilayangkan pada 17 April 2026 lalu), Solahudin malah tidak bersuara alias bungkam.
Tidak hanya soal angka PPJ, ketertutupan juga menyasar insentif pajak penerangan jalan. Ya, berapa total insentif tiap tahun, siapa dapat berapa, dan apa isi SK Bupati soal pendistribusian insentif pajak penerangan jalan, itu semua bak kotak pandora.
Namun, ketertutupan ini tidak lantas membuat segalanya berakhir. Jika elit Pemkab menganggap ketertutupan adalah langkah pengamanan, itu tidak berlaku bagi pegiat LSM yang satu ini.
Baginya, hal-hal yang selama ini ditutupi Bapenda terutama soal besaran insentif PPJ tiap tahun, siapa saja yang menikmati, dan apakah angkanya sudah sesuai regulasi, itu adalah hal yang tidak sulit untuk diakses.
Ia lantas menyebut beberapa hal janggal terkait penetapan dan pembayaran insentif pajak penerangan jalan untuk periode tahun tertentu. Salah satunya, soal munculnya angka pembayaran insentif PPJ yang dinilai kelewat jumbo.
Tidak hanya besaran angka yang menggelitik tanya, tuturnya, tapi penetapan pos belanja juga terkesan ambigu. Sebab, angka jumbo terbagi dalam 2 pos belanja yang sama, yaitu “belanja pegawai”. Totalnya mencapai kisaran Rp 4,5 milyar dalam setahun.
Angka ini sekaligus menjawab bahwa selama ini insentif pajak penerangan jalan memang dipatok 5 persen sesuai regulasi, dan bukan 3,3 persen sebagaimana muncul dalam estimasi APBD Jombang.
Persoalannya, sergah pegiat LSM, dari 2 pos belanja pegawai insentif pajak penerangan jalan tersebut, nama bupati dan wakil bupati tidak disebut secara spesifik sebagai penerima insentif, juga jatah yang diterimanya.
Apakah ini bentuk pengelabuhan administratif? Apakah angka jumbo insentif PPJ memang diperuntukkan bagi pegawai Bapenda saja? Lalu seperti apa detailnya? Koran-K.com akan mengulasnya berdasarkan data dan analisa pegiat LSM. (din)













