JOMBANG, KORAN-K.COM – Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS), Sutikno, akan melaporkan dugaan kasus subsidi bunga kurda Bank Jombang ke ranah hukum.
Selain ke Polda Jatim untuk dugaan tindak pidana korupsi, tuturnya, pengaduan juga akan dikirim ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dugaan kebocoran rahasia nasabah.
Untuk dugaan tindak pidana korupsi, Sutikno mengaku akan menitikberatkan laporan pada kasus 11 NPWP tidak valid yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 200.800.000.
Sutikno melihat, kasus 11 NPWP tidak valid pada penyaluran kurda Bank Jombang 2021 bukanlah sebentuk kelalaian biasa. Tetapi, diduga ada kesengajaan secara sadar untuk membobol uang APBD.
“Kasus ini menggelikan dan lucu. Masak lembaga perbankan yang dilengkapi sistem pengamanan tinggi bisa kecolongan dokumen tidak valid? Saya menduga ini bentuk kesengajaan, “tegas Sutikno.
Aktivis yang melaporkan Gubernur Jawa Timur ke KPK terkait kasus pengadaan tenda saat Khofifah menjadi orang nomer satu di Kemensos ini tidak sepakat kalau kasus 11 NPWP tidak valid berhenti sebatas pengembalian uang negara.
Sebab, tegas pentolan LSM yang melaporkan dugaan ijazah palsu Bupati Ponorogo Sugiri ke KPK ini, tipikal kasus 11 NPWP tidak valid bukan sekedar soal kerugian negara tapi lebih kepada pencairan uang negara dengan cara yang tidak sah.
“Saya tidak tahu apa nama yang tepat untuk menyebut praktik pencairan uang negara dengan cara yang tidak sah. Tapi saya tahu penyidik pasti paham itu, “ucapnya sedikit terkekeh.
Selain kasus 11 NPWP tidak valid, tegas Sutikno, sejumlah sikap tidak profesional petinggi Bank Jombang dan Pemkab dalam mengelola subsidi bunga kurda juga akan dimasukkan dalam kategori permufakatan jahat.
Dalam hal ini, tutur Sutikno, kelalaian direksi Bank Jombang soal penggunaan uang subsidi untuk belanja asuransi serta kelalaian Kabag Perekononian yang tidak memverifikasi keabsahan 324 debitur kurda 2021 adalah sebentuk indikator penguat.
Juga, penyaluran subsidi bunga kurda Rp 3,5 milyar yang dibayar sekaligus diawal padahal seharusnya dilakukan tiap bulan, kian memperkuat dugaan konspirasi memang ada.
Sebagaimana karakter korupsi yang didalamnya melekat aspek kerugian negara serta menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain, sambungnya, maka munculnya nama-nama populer seperti NS, MA dan HW adalah satu pintu masuk.
Sedang untuk pelaporan ke OJK, Sutikno akan menitikberatkan pada munculnya nama dan kode rekening 636 nasabah kurda 2021 dan 2023 yang seharusnya dirahasiakan.
“Dasarnya adalah pasal 41, pasal 41A, pasal 42, pasal 43, pasal 44 Undang-undang Nomer 10 Tahun 1998. Selebihnya, keputusan kita serahkan kepada OJK, “tegas Sutikno. (din)













