Example floating
Example floating
Laporan Utama

Menyoal Subsidi Bunga Bank Jombang (5): POTENSI KERUGIAN TEMBUS 500 JUTA, POTENSI TIPIKOR TAK TERTEBUS

0
×

Menyoal Subsidi Bunga Bank Jombang (5): POTENSI KERUGIAN TEMBUS 500 JUTA, POTENSI TIPIKOR TAK TERTEBUS

Sebarkan artikel ini

JOMBANG, KORAN-K.COM   –   Tercatat, penyaluran subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat Daerah (Kurda) tahun 2021 dari Pemkab Jombang ke Bank Jombang tembus Rp 3,5 milyar.

Dari angka itu, sebesar Rp 3.193.170.000 dipergunakan untuk pembayaran bunga kurda, sedang Rp 306.830.000 disalurkan untuk pembayaran asurasi kredit kurda.

Dari skema ini, tutur pegiat LSM, kasus hukum mulai mencuat. Sebab, subsidi bunga kurda tidak boleh dipergunakan untuk membayar asuransi. Karena itu Rp 306.830.000 harus dikembalikan ke kas daerah.

Sejauh ini konfirmasi dari BPKAD Jombang belum dikantongi. Kalau pun uang sudah dikembalikan, tegas pegiat LSM, jejak tindak menyimpang yang dilakukan dengan sadar itu tetap akan nyrempet potensi tipikor.

Kasus NPWP tidak valid malah lebih serius lagi. Menurut pegiat LSM, kasus ini murni merupakan kasus hukum karena semangatnya sudah mengarah pada penggelapan uang negara.

Dari 11 debitur kurda Bank Jombang 2021 yang NPWP-nya dinyatakan tidak valid, ternyata, Pemkab Jombag tetap menyalurkan subsidi bunga sebesar Rp 200.800.000.

Maka, sambung pegiat LSM, selain penyalurannya tidak sah karena kelengkapan dokumen 11 debitur cacat hukum, tindakan pencairan seperti ini juga membuat uang negara menguap tanpa dasar yang benar.

“Tindakan penyaluran subsidi bunga kurda kepada 11 NPWP tidak valid itu setara dengan tindak penggelapan. Jadi ini bukan soal uang dikembalikan atau tidak. Tapi biarlah itu menjadi domain penyidik, “tegasnya.

Selain 2 aspek yang memicu potensi kerugian negara sebesar Rp 500 juta, tutur pegiat LSM, pelaksanaan sisi administrasi subsidi bunga kurda yang terbilang carut-marut juga menyumbang terjadinya potensi tipikor.

Sebanyak 324 debitur penerima subsidi bunga kurda tahun 2021 yang tidak diverifikasi kelengkapan persyaratannya, tegas pegiat LSM, sama saja memberi ruang subur untuk terjadinya tindak penyimpangan.

Kasus NS, MA, dan WH, kata pegiat LSM, tidak seharusnya terjadi jika saja aspek validasi dan verifikasi data nasabah dilakukan dengan benar.

Juga, soal penyaluran subsidi bunga kurda sebesar Rp 3,5 milyar yang langsung dibayar didepan. Padahal subsidi bunga seharusnya dibayar tiap bulan karena jangka kredit 12 hingga 36 bulan.

Berdasarkan data yang dihimpun, pembayaran subsidi bunga 2021 terjadi pada 11 Oktober sebesar Rp 25.360.000, pada 5 November sebesar Rp 2.998.960.000, pada 14 Desember sebesar Rp 442.640.000, serta pada 28 Desember sebesar Rp 33.040.000.

Praktik ini pada akhirnya memicu terjadinya kelebihan bayar akibat kasus debitur meninggal dunia, pelunasan lebih cepat, dan terutama kredit macet.

“Kalau boleh saya berpendapat, pelaksanaan penyaluran subsidi bunga kurda ini terkesan uang negara sengaja dibuat mainan, “sorotnya. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *