JOMBANG, KORAN-K.com – “Waalaikum Salam, “hanya itu sepenggal kalimat yang dikirim Kepala Dispendukcapil Jombang kepada KORAN-K com melalui chat whatsapp, Senin (18/11/2024) lalu.
Padahal menyusul salam pembuka, sederet pertanyaan juga disodorkan kepada Kadispendukcapil. Namun, hingga berita ini ditulis, Senin (25/11/2024) atau pertanyaan sudah berlalu sepekan lalu, jawaban yang ditunggu tidak pernah nongol.
Belum diketahui kenapa orang nomer satu di Dinas pelayanan yang setiap hari tidak sepi dari serbuan warga masyarakat itu lebih memilih sikap bungkam.
Akibatnya, pelaksanaan paket katalog pengadaan ribon dan retransfer film fargo senilai kontrak Rp 913 juta tetap berkabut misteri. Sebab, dugaan penyimpangan tidak berujung jawaban.
Sejumlah pertanyaan yang disodorkan antaralain, kenapa harga kontrak hanya turun seratus rupiah dari bandrol katalog yang mencapai jutaan rupiah? Apa alasan Dispendukcapil menawar harga dengan kesan main-main seperti itu?
Kenapa yang dipilih CV Berkah Cahaya Abadi? Bukankah barang yang disebutnya impor itu tidak ada penjelasan soal negara asal? Sementara penyedia lain menyebut barang serupa diimpor dari Malaysia?
Juga, sejauh apa verifikasi terhadap profil CV Berkah Cahaya Abadi sudah dilakukan? Sebab, jenis barang terindikasi tidak jelas. Pada katalog nasional disebut jenis impor, sedang pada katalog lokal.disebut jenis PDN (Produk Dalam Negeri)?
Terakhir, bolehkah KORAN-K.com ditunjukkan dokumen negoisasi harga dan layanan tehnis pendukung barang? Sebab, selain dokumen ini wajib ada, juga untuk mengetahui riwayat transaski yang berujung harga kontrak hanya turun 100 rupiah dari bandrol katalog.
Terhadap sejumlah pertanyaan ini, tidak secuilpun kalimat penjelasan dikirim Kepala Dispendukcapil kepada KORAN-K.com. Akibatnya, dugaan praktik main mata dan juga pemborosan uang negara menjadi tak terhindarkan.
Sebagaimana ketentuan huruf (f) dan (h) Bab Pelaksanaan Epurchasing Katalog, Keputusan Kepala LKPP Nomer 122 Tahun 2022, ditegaskan bahwa dokumen negoisasi (baik harga maupun layanan tehnis pendukung) pada belanja katalog wajib dicatatkan dan dicantumkan.
Pada huruf (f), misalnya. Satu kalimat penegas muncul, bahwa negoisasi layanan tehnis pendukung sebagaimana dimaksud pada huruf (d) dicantumkan pada aplikasi katalog elektronik serta dicantumkan pada surat pesanan.
Sedang huruf (h) memberi perintah, proses negoisasi harga dan layanan tehnis pendukung yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pengadaan dicatatkan melalui fitur negoisasi pada aplikasi katalog elektronik.
Disisi lain, jika merujuk etalase katalog nasional dan sektoral, ternyata penyedia Film Fargo HDP5000/5600 E-KTP (075202-056) dan Ribon YMCKH HDP5000/5600 (075203-056) tidak hanya CV Berkah Cahaya Abadi.
“Tapi kenapa yang dipilih CV Berkah Cahaya Abadi? Padahal secara profiling, tampilannya masih kalah dari penyedia lain. Salah satunya tidak menyebut negara asal impor, “tegas pegiat LSM. (din)













