JOMBANG, KORAN-K.com – Kasi Intel Kejari Jombang, Trian Yuli Diarsa, belum bisa memberikan penjelasan soal rencana pemanggilan Heri Susanto yang dijadwalkan berlangsung besok, Kamis (1/8/2024).
Dikonfirmasi melalui sambungan seluler terkait materi pemeriksaan terhadap Heri Susanto dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi aset ruko simpang tiga, Kasi Intel Kejari Jombang meminta waktu.
“Sebentar ya saya tanyakan dulu, “tulis Trian Yuli Diarsa melalui pesan singkat, Rabu (31/7/2024), pukul 11.41. Lalu, pada pukul 14.56, muncul jawaban, “Bahwa pemanggilan ybs bsk merupakan pemeriksaan tambahan guna memastikan aset ruko di simpang tiga, “tulisnya.
Sebagaimana berita sebelumnya, Heri Susanto, salah satu penghuni ruko simpang tiga, diketahui telah dijadwalkan pemanggilan oleh Kejari Jombang terkait kasus ruko simpang tiga.
Dalam pemanggilan yang dijadwalkan berlangsung besok itu, status Heri Susanto masih sebatas saksi. Surat panggilan diteken langsung Kajari Jombang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 07 Agustus 2023 Jo tanggal 01 Desember 2023 Jo tanggal 01 Januari 2024.
Sebelumnya, Sejumlah pentolan LSM yang tergabung dalam Aliansi LSM Jombang telah melakukan audensi ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Kamis (6/6/2024).
Tercatat, audensi itu merupakan kali kelima dalam 2 tahun terakhir.
Kedatangan para aktivis ke “Gedung Pojok” itu dalam mempertanyakan perkembangan terbaru dari penyidikan kasus ruko simpang tiga yang terbilang lamban dan cenderung bertele-tele itu.
“Apapun situasinya, Aliansi LSM Jombang akan terus mengawal penyelesaian kasus hingga tuntas. Soal kenapa kita datang ke kejaksaan, ya karena Pemkab sudah melempar handuk dan sekarang bola ada disini (kejaksaan), “terang Hadi S Purwanto, juru bicara Aliansi LSM Jombang, setelah acara audensi.
Hadi menegaskan, bahwa berdasarkan hasil audensi, satu-satunya perkembangan positif yang bisa dicatat hanyalah janji seorang Kasi Pidsus yang berani menggaransi penyelesaian kasus dipastikan terjadi tahun ini atau selambatnya pada Desember 2024.
“Tidak ada hal baru dalam perkembangan penyidikan kasus ruko simpang tiga kecuali janji Kasi Pidsus yang memastikan kasus bakal selesai tahun ini, “ujar Hadi yang merupakan wartawan senior eks jurnalis Harian Surya sejak era Orde Baru ini.
Sekalipun begitu, tegas Hadi, janji yang dilontarkan Kasi Pidsus yang baru menjabat 10 bulan di Kejaksaan Negeri Jombang ini perlu diapresiasi. “Lebih tepatnya harus didukung. Saya percaya dia tidak main-main dengan janjinya, “tandas Hadi.
Sedikit mundur ke belakang, sambung Hadi, ia atas nama Aliansi LSM Jombang tidak ingin peristiwa serupa sebelumnya bakal terulang lagi. Yakni janji penetapan tersangka kasus ruko simpang tiga yang hanya berujung omdo (omong doang).
Dalam pandangan Hadi, kasus ruko simpang tiga memiliki bobot urgensi paling tinggi dibanding kasus yang manapun di Jombang. Sebab, selain bermuara pada penjarahan aset rakyat, kasus ini juga menjajakan potret terlecehnya kewibawaan Pemkab Jombang. (din)













