Example floating
Example floating
Laporan Utama

Mengawal Janji Kasi Pidsus Kejari Jombang (9): BERLANGSUNG HINGGA PUKUL 8 MALAM, PEMERIKSAAN HERI DISEBUT BERBALUT MISTERI

0
×

Mengawal Janji Kasi Pidsus Kejari Jombang (9): BERLANGSUNG HINGGA PUKUL 8 MALAM, PEMERIKSAAN HERI DISEBUT BERBALUT MISTERI

Sebarkan artikel ini
Heri Susanto Saat Keluar Dari Menjalani Pemeriksaan Di Kantor Kejaksaan Negeri Jombang Pada Pukul 20.00. (Foto: KORAN-K.com)

JOMBANG, KORAN-K.com      –      Pemeriksaan Heri Susanto sebagai saksi dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi aset ruko simpang tiga oleh Kejari Jombang, Kamis (1/8/2024), disebut meninggalkan sisi misteri.

Yakni, tutur Sumber, soal durasi pemeriksaan yang memakan waktu hingga pukul 20.00. Poin misteri itu adalah, sambungnya, apa sebenarnya yang terjadi diruang penyidikan hingga pemeriksaan berakhir pukul 8 malam. 

Sebab, saat keluar dari ruang penyidikan, Heri dengan santai mengaku kepada wartawan bahwa materi penyidikan masih seputar pertanyaan lawas. Atau, tidak ada hal yang bisa disebut baru. 

“Materinya sama. Pertanyaannya sama. Saya rasa semua sudah jelas ya, jadi pertanyaannya masih sama dengan yang dulu-dulu, “terang Heri kepada sejumlah wartawan yang seharian menunggu hasil pemeriksaan di kantor Kejari Jombang.

Sesuai jadwal yang ditetapkan, pemeriksaan sedianya berlangsung pukul 09.00. Namun Heri mengaku baru datang ke Kejaksaan pukul 10.00. Tapi setengah jam kemudian keluar lagi untuk mengambil dokumen yang diminta penyidik dan kembali lagi pukul 15.30.

Heri menegaskan, dokumen yang dimaksud adalah bukti setor “titipan” yang dikirim ke kas daerah secara online. Nominalnya Rp 25 juta per ruko. Setoran dilakukan 2 kali yakni pada 2022 sebesar Rp 5 juta, dan pada 27 November 2023 sebesar Rp 20 juta. 

Kata “titipan” yang dimaksud Heri tidak jelas arahnya. Sebab, jika itu dimaksudkan sebagai titipan uang sewa ruko, Heri sendiri sampai hari ini mengaku tidak pernah teken kontrak sewa dengan Pemkab. 

Sebaliknya, dalam setiap kesempatan, dan bahkan sampai hari ini, Heri selalu mengaku bahwa ruko yang ditempati telah dibeli dari PT (developer mitra kerja Pemkab) dan tidak ada kaitannya dengan Pemkab. 

Lalu, sergah Sumber, untuk apa Heri setor “titipan” kalau sejatinya dia tidak mengakui mekanisme sewa yang ditetapkan Pemkab? “Apa maksudnya dia tiba-tiba setor ke kas daerah tanpa minta bukti tanda terima? “ujarnya.

Terkait status “titipan” yang tidak jelas karena tidak didukung bukti tanda terima itu, tegas Sumber, Pemkab seharusnya berani tegas untuk mengembalikannya ke Heri, atau meminta Heri untuk bersedia teken tanda terima bertajuk titipan sewa ruko. 

Anehnya lagi, kepada wartawan Heri mengaku dirinya kaget saat ditagih sewa ruko oleh Sekda pada 2023 lalu. Kaget, karena dirinya tidak pernah merasa menyewa ke Pemkab, tapi dia menempati ruko berdasarkan akte jual beli dengan PT. 

“Jika benar urusan Heri hanya dengan PT dan karenanya tidak mau membayar sewa ruko ke Pemkab, lalu kenapa pada 2016 mengajukan perpanjangan SHGB ke Pemkab dan tidak ke PT? Ini sungguh konstruksi hukum yang sengaja dijungkirbalikkan untuk keuntungan sepihak, “tegasnya.

Heri memang benar, lanjut Sumber, bahwa bukti AJB dari PT sudah dikantongi. Tapi yang Heri lupa adalah, tuturnya, yang dibeli bukanlah hak milik (SHM) tetapi SHGB yang ada umurnya. “Sehingga seharusnya dia sadar bahwa ketika SHGB habis, maka habis pula umur AJB, “ujarnya. 

Lepas dari itu semua, hari ini, sorot Sumber, saat Heri datang kembali ke kantor Kejaksaan pada pukul 15.30 dengan segepok dokumen yang minta penyidik, kenapa pemeriksaan berlangsung hingga pukul 20.00? “Sepertinya ada misteri yang tidak diungkap, “teganya. (din) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *