Example floating
Example floating
Laporan Utama

Mengawal Janji Kasi Pidsus Kejari Jombang (7): BESOK, HERI SUSANTO DIPANGGIL KEJAKSAAN

0
×

Mengawal Janji Kasi Pidsus Kejari Jombang (7): BESOK, HERI SUSANTO DIPANGGIL KEJAKSAAN

Sebarkan artikel ini
Ruko Simpang Tiga Yang Masih Dalam Kasus Hukum Tiba-tiba Disulap Menjadi Mall Pelayanan Publik. (Foto: Istimewa)

JOMBANG, KORAN-K.com       –      Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang akhirnya melayangkan surat panggilan kepada Heri Susanto, salah satu penghuni ruko simpang tiga, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Pemanggilan dijadwalkan berlangsung pada besok, Kamis (1/8/2024), mulai pukul 09.00 hingga selesai. Heri dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Surat panggilan diteken langsung oleh Kajari Jombang Agus Chandra. Surat panggilan merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Dari Kajari Jombang tanggal 07 Agustus 2023 jo Surat Perintah Penyidikan tanggal 01 Desember 2023 jo Surat Perintah Penyidikan tanggal 07 Januari 2024. 

Sebelumnya, dalam satu kesempatan hearing dengan Aliansi LSM Jombang, Kamis (6/6/2024), Kasi Pidsus Kejari Jombang Doddy Novalita melempar pernyataan bahwa guliran kasus ruko simpang yang tercatat berlarut-larut itu dipastikan akan selesai tahun ini. 

Doddy yang sebelumnya menjabat Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Trenggalek ini tidak menyebut alasan khusus kenapa dirinya mengantongi keyakinan seperti itu. Ia hanya melempar sinyal bahwa progres penyidikan sudah mulai menemukan titik terang. 

Dalam audensi itu, Aliansi LSM Jombang menyodorkan sejumlah pertanyaan terutama soal penyebab lambannya proses penyidikan yang bertele-tele. Menanggapi itu, Doddy memilih sikap diplomatis dengan menyebut aspek tehnis menjadi pemicunya.

“Salah satunya, pemanggilan saksi mengalami banyak kendala. Sebab peristiwa ini tergolong lama, yakni sejak tahun 1996. Jadi sebagian saksi ada yang meninggal, ada juga yang pindah tangan, dan itu kendala tehnis yang tidak ringan, “ujar Doddy.

Tidak hanya itu, sambungnya, proses pengumpulan berkas dan dokumen pendukung juga mengalami banyak kesulitan. Dan itu menjadikan proses audit oleh auditor independen terjebak molor. “Kelihatannya mudah, tapi faktanya tidak demikian, “tegasnya. 

Doddy juga menyebut, bahwa jumlah jaksa penyidik di Kejari Jombang menjadi kendala berikutnya. “Ini bukan pembelaan atau pembenaran, tapi jumlah jaksa penyidik cuma ada 2. Jadi itu tidak seimbang dengan beban kerja yang ada, “ujarnya. 

Nah, apakah pemanggilan Heri Susanto pada hari Kamis besok menandakan kendala tehnis yang selama ini menjadi biang molornya penyidikan sudah teratasi? Juga, adakah kemungkinan status Heri Susanto bergeser dari saksi menjadi tersangka?

Hingga berita ini ditulis, Rabu (31/7/2024), konfirmasi dari Kasi Intel Trian Yudhi Dharsa sebagai jubir Kejari Jombang, belum berhasil dikantongi. Termasuk, apakah Heri Susanto menjadi satu-satunya pihak yang terpanggil, juga belum diketahui.

Terpisah, Pentolan Aliansi LSM Jombang yang sudah 2 tahun mengawal perjalanan kasus ruko simpang tiga berharap bahwa pemanggilan Heri Susanto yang dikenal sebagai simbol perlawanan itu akan menjadi momentum dan titik terang terkuaknya kasus. 

“Publik Jombang sudah bosan dengan drama hukum yang bertele-tele. Karenanya, pada pemanggilan Heri Susanto hari Kamis besok, sesuatu yang besar terkait janji Kasi Pidsus diharapkan mulai muncul disana, setidaknya mulai dicicil, “ujarnya. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *