Example floating
Example floating
Pendidikan

8,4 M Muncul Di Katalog Tapi Tidak Ada Transaksi, Ada Apa? 

0
×

8,4 M Muncul Di Katalog Tapi Tidak Ada Transaksi, Ada Apa? 

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Dana BPOPP Jatim Tahun Anggaran 2024. (Gambar: Istimewa)

JAWA TIMUR, KORAN-K.com      –      Salah satu Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur diketahui telah melakukan dugaan praktik menyimpang. Sebab, tampilan sejumlah paket epurchasing dilapak katalog tercatat tidak ada transaksi sama sekali.

Tidak tanggung-tanggung, dari 42 paket epurchasing yang tayang di lapak katalog tapi tidak ada transaksi itu mencapai besaran pagu Rp 8,4 milyar atau tepatnya Rp 8.499.598.924. 

Sementara, pantauan yang dilakukan hari ini, Rabu (31/7/2024), menunjukkan bahwa lapak katalog hanya ada 2 paket epurchasing saja yang terjadi transaksi dengan total kontrak sebesar Rp 20.254.000. 

Berdasarkan jumlah paket pada sirup LKPP 2024, diketahui total pagu yang dikelola Cabang Dinas yang satu ini mencapai besaran Rp 54.142.172.000. Itu, sudah termasuk paket swakelola ada didalamnya. 

Dari Rp 8,4 milyar paket katalog yang tidak terjadi transaksi itu antaralain meliputi paket alat/bahan dan namin BPOPP kegiatan penyediaan biaya personil peserta didik Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN).

Kemudian, belanja modal BPOPP kegiatan penyediaan biaya personil peserta didik Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), serta belanja modal mebel Cabang Dinas dan belanja modal personal komputer Cabang Dinas. 

Juga, belanja penyediaan barang cetakan dan pengadaan alat/bahan kertas dan cover Cabang Dinas, kemudian belanja penyediaan logistik kantor Cabang Dinas, dan sejumlah paket kegiatan yang lain.

Hingga berita ini ditulis, Rabu (31/7/2024), belum diketahui kenapa sejumlah paket yang terbilang urgen dan vital itu belum juga dilaksanakan. Terkait hal itu, Konfirmasi dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan setempat belum didapatkan.

Padahal pantauan pada lapak katalog Cabang Dinas Pendidikan Jatim yang lain menunjukkan hasil berbeda. Tercatat, sejumlah paket yang tidak ditransaksikan itu, ternyata di Cabang Dinas Pendidikan Jatim yang lain sudah ditransaksikan secara katalog. 

Terhadap hal itu, seorang pegiat LSM menegaskan, ada 2 hal yang mungkin sedang terjadi. Yakni paket benar-benar belum dilaksanakan, atau sudah dilaksanakan tapi sengaja tidak dimunculkan dilapak katalog. 

“Dua kemungkinan itu sama-sama cacat hukum dan seharusnya hal ini menjadi atensi Aparat Penegak Hukum. Sebab, ada indikasi kuat anggaran pendidikan hendak dimainkan, “tegasnya. 

Terhadap kemungkinan paket belum dilaksanakan, sambungnya, alasan apa yang menguatkan keputusan tersebut padahal anggaran pendidikan disiapkan negara untuk memperlancar kegiatan sekolah.

Apalagi jika yang terjadi adalah paket sudah dilaksanakan tapi tidak dimunculkan dilapak katalog. Maka pertanyaannya, tutur pegiat LSM, untuk apa paket ini ditetapkan secara epurchasing katalog? 

Juga, jika benar paket sudah dilaksanakan tapi tidak dimunculkan di katalog, tambahnya, maka diduga kuat praktik kebohongan publik tengah berlangsung dan itu bisa berujung pidana. 

Lalu, apa tanggapan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jatim tempat dugaan praktik penyimpangan terjadi? Adakah hal ini dimaksudkan untuk melancarkan praktik main mata dengan penyedia tertentu? KORAN-K.com akan mengulasnya pada edisi selanjutnya. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *