Example floating
Example floating
Kasuistik

LSM Sebut Kasus Playground Bukan Kelalaian

0
×

LSM Sebut Kasus Playground Bukan Kelalaian

Sebarkan artikel ini

JOMBANG, KORAN-K.com      –      Ukurannya sederhana, kata Sutikno. Yakni pada belanja katalog yang lain, Disdagrin terbukti mampu melakukannya dengan benar. Tepatnya, seluruh transaksi katalog ternyata terdokumen dengan baik.

“Lantas kenapa pelaksanaan paket Playground tidak terekam dalam dokumen katalog? Memangnya faktor apa yang menjadi pembeda? Bukankah sistem dan mekanisme untuk katalog itu sama? Saya melihat ini bukan kelalaian, tapi cenderung disengaja, “tegas Sutikno. 

Ketua LPAI (Lembaga Pengawas Anggaran Indonesia) ini mengaku tidak tahu persis apa yang terjadi dengan Disdagrin. Yang pasti, alumnus ITS Surabaya ini tidak melihat ada hal pembenar atas mencuatnya kasus playground tersebut.  

Sebab, selain faktor kelalaian manusia (humam error), nyaris tidak ada faktor lain yang bisa memicu terjadinya kesalahan. Pada kasus ini, tutur Sutikno, kelalaian yang dimaksud lebih mengarah pada kesengajaan untuk menjadikan pekerjaan berujung tidak benar. 

Salah satunya, tegas Sutikno, diduga transaksi katalog sengaja dilakukan diluar sistem sehingga hasilnya tidak tercatat pada dokumen katalog. Atau, transaksi hanya berhenti pada reshume dan tidak ada tindak lanjut untuk ekskusi (kontrak).

Sutikno yang biasa menyoroti kinerja anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini lantas memaparkan sejumlah belanja katalog yang dilakukan Disdagrin sejak Januari hingga Oktober 2024. Dimana, pada belanja tersebut, seluruh riwayat transaksi tercatat dengan baik dalam dokumen katalog. 

Pada tanggal 1 Oktober 2024, misalnya. Diketahui Disdagrin telah melakukan belanja katalog berupa kaos/pakaian olah raga. Paket ini bertajuk belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat dengan etalase Cetak, Konveksi, Penggandaan, dan Jasa Penunjang Lainnya Pemkab Jombang.

RUP-ID 51562183. Nomer paket CPD – P2410 – 10504616. Jenis katalog LOKAL. Status barang PDN Tanpa TKDN. Paket ini dimenangkan CV Putra Fazza Berkah. Volume atau jumah barang 30 kaos. Harga satuan kaos Rp 128.600. Ongkos kirim nol rupiah. Sehingga total harga produk adalah Rp 3.585.000.

Kemudian, pada 2 Oktober 2024, Disdagrin telah melakukan belanja mamin sebanyak 4 paket. Yakni 10 nasi kotak dengan harga satuan Rp 30 ribu dan 10 kue kotak dengan harga satuan Rp 17.500. Paket ini dimenangkan Sabrina Cake & Catering dengan total harga produk Rp 475.000.

Juga, pembelian 60 nasi kotak dengan harga satuan Rp 30 ribu dan 60 kue kotak dengan harga satuan Rp 17.500. Paket bertajuk belanja mamin rapat ini dimenangkan Alayya Catering dengan total harga produk Rp 2.850.000. 

Masih pada 2 Oktober 2024. Tercatat, Disdagrin melakukan belanja perlengkapan rumah tangga sebanyak 5 paket. Yakni 7 cangkul dengan harga satuan Rp 63 ribu, 3 alat pel lantai @ Rp 370 ribu, 5 kemucing unit @Rp 21.500, 300 sapu lidi gagang kayu @Rp 25 ribu, serta 46 kain pel jumbo @Rp 14.500. Kelima paket dimenangkan UD Sapu Jago. 

Itu baru sekedar contoh. Intinya, tutur Sutikno, sejak Januari hingga Oktober 2024, seluruh transaksi katalog Disdagrin telah tercatat dalam dokumen katalog. Dan sejauh itu tidak ada kendala berarti. Hal serupa juga terjadi pada OPD lain. 

“Artinya, jika transaksi katalog dilakukan dengan benar, maka dokumen katalog akan merinci seluruh peristiwa hingga terjadi kontrak paket. Nah, kenapa paket Playground tidak muncul dalam dokumen katalog? “ujar Sutikno yang melaporkan Khofifah Indar Parawansa ke KPK terkait kasus dana hibah dan anggaran Kemensos. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *