Example floating
Example floating
Kasuistik

Klaim Uang Mamin Untuk THR Dituding Hanya Alibi

0
×

Klaim Uang Mamin Untuk THR Dituding Hanya Alibi

Sebarkan artikel ini
Kantor Satpol PP Jombang. (Foto: Istimewa)

JOMBANG, KORAN-K.com      –      Isu pemotongan uang mamin untuk THR anggota Satpol PP, terendus dihembuskan kembali. Dari informasi yang dihimpun, argumen itu disebut sempat disuguhkan kepada tim auditor Inspektorat sebagai dalih pembenar.

Lantas, apakah auditor Inspektorat Jombang percaya? Abdul Majid Nindyaagung belum bisa dimintai keterangan. Orang nomer satu di jajaran Inspektorat Jombang itu belum melempar respon saat dikontak melalui sambungan seluler. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya 2 kali “uang THR” dibagikan kepada anggota Satpol PP. Yang pertama, Rp 100 ribu per orang pada penghujung 2023. Lalu yang kedua, Rp 150 ribu per orang pada saat kasus ini mencuat. Itu pun, pembagian disebut tidak merata.

“Andai saja pemotongan uang mamin untuk THR dianggap sah, tetap saja nominal yang diterima anggota terlalu kecil. Berdasarkan hitungan kasar, seharusnya setiap anggota menerima Rp 442 ribu atau Rp 885 ribu, dan bukan Rp 250 ribu, “beber seorang Sumber. 

Ia menjelaskan, angka Rp 885 ribu per anggota berasal dari sisa pembelian air mineral ukuran 600 ml dalam setahun. Sedang angka Rp 442 ribu, jika yang diberikan adalah air mineral ukuran 1500 ml dalam setahun.

Sebagaimana pernyataan Kasatpol PP yang menyebut penerima mamin harian sebanyak 104 orang, tuturnya, maka jumlah air mineral yang diperlukan dalam setahun (104 x 22 x 12) adalah 27.456 botol.

“Jika yang dibagikan adalah air mineral ukuran 600 ml atau setara Rp 2 ribu per botol, maka anggaran yang diperlukan hanya Rp 54.912.000. Padahal nilai kontrak paket tembus Rp 149.990.000. Sehingga ada sisa anggaran Rp 92.078.000. Lalu sisa anggaran dibagi 104 anggota, berarti setiap anggota dapat Rp 885 ribu, “terangnya. 

Menariknya, sambung Sumber, sampai hari ini pihak otoritas belum memunculkan keterangan resmi yang menyebut pemotongan uang mamin harian untuk THR itu didasarkan pada kesepakatan anggota dan pimpinan Satpol PP. 

Bahkan upaya validasi yang dilakukan petinggi Pemkab dengan cara mengumpulkan anggota Satpol PP di ruang Bung Tomo, masih berujung nihil. Hanya saja, tegas Sumber, upaya validasi tidak diakui secara terbuka tetapi disebut hanya sebentuk agenda kedinasan biasa. 

“Kalau benar ada kesepakatan, seharusnya pembagian THR dilakukan hanya sekali diujung tahun saja. Lha ini ada yang kancrit diberikan pada tahun anggaran berikutnya, sehingga tidak tepat disebut THR. Belum lagi nominal yang diberikan terlalu kecil, “tambahnya.

Yang paling membuat dahi berkernyit, sambung Sumber, dihembuskannya isu pemotongan uang mamin untuk THR sama saja meneguhkan seorang Kasatpol PP telah bertindak overlape dengan merubah fungsi DPA secara sepihak. 

“Memangnya kepala OPD punya kuasa apa untuk merubah DPA atau mengotak-atik fungsinya? Jadi dari sisi manapun, pemotongan uang mamin untuk THR sulit bisa diterima nalar. Menurut saya, klaim uang mamin untuk THR hanya sebentuk dalih pembenar untuk kepentingan alibi, “pungkasnya. (din) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *