Example floating
Example floating
Kasuistik

Kepala Disbudpar Jatim Pilih Sikap Bungkam

0
×

Kepala Disbudpar Jatim Pilih Sikap Bungkam

Sebarkan artikel ini
Etalase Katalog Lokal Jatim. (Gambar: Istimewa)

SURABAYA, KORAN-K.com      –      Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata (Disbudpar) Pemprov Jatim yang dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (2/8/2024), tercatat tidak memberikan respon dan bahkan sampai hari ini masih memilih bungkam.

Belum diketahui, apa alasan mantan Sekretaris Dinas Kelautan Dan Perikanan Pemprov Jatim ini memilih untuk tidak bersuara. Padahal sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), seluruh serapan anggaran Dinas yang ia pimpin menjadi tanggungjawabnya.

Sebagaimana berita sebelumnya, diduga kuat, pelaksanaan paket epurchasing (katalog) Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Pemprov Jatim tahun anggaran 2024 dinilai janggal dan menyimpang. 

Dugaan penyimpangan muncul, karena sebagian paket diketahui tidak memunculkan nama pemenang. Juga, pada paket yang muncul nama pemenang, diduga kuat nama penyedia tidak terdaftar pada etalase katalog lokal Jatim.

Salah satunya terjadi pada paket epurchasing belanja mamin (makanan dan minuman). Berdasarkan tampilan lapak katalog diketahui, bahwa sejumlah paket mamin Disbudpar Jatim 2024 dimenangkan CV Gemorindo Abadi dengan total kontrak dikisaran Rp 100 jutaan. 

Sayangnya, CV Gemorindo Abadi yang diketahui beralamat di Kragan, Gedangan, Sidoarjo ini, tidak ditemukan pada daftar nama penyedia mamin di etalase katalog lokal Jatim. Dengan demikian, apakah CV Gemorindo Abadi dipilih secara langsung? 

Sedikit berbeda, pelaksanaan paket katalog belanja jasa penyelenggaraan acara pada kegiatan penguatan dan pelestarian seni budaya tahun 2024 senilai kontrak Rp 1.197.912.000, malah tidak ada keterangan atau tidak muncul nama pemenang.

Padahal paket yang berlangsung sejak bulan Mei, Juni dan Juli 2024 ini, terbagi dalam 4 kegiatan dengan masing-masing nilai kontrak sebesar Rp 299.416.950,00, lalu Rp 299.749.950,00, kemudian Rp 299.777.700,00, dan Rp 298.967.400,00. 

“Kenapa nama pemenang tidak muncul? Apakah ini lebih ke persoalan sistem katalog yang sering trouble dan jauh dari kata sempurna? Atau, memang ada indikasi praktik main mata disana? “ujar pegiat LSM.

Sebagaimana regulasi, pengadaan barang dan jasa pemerintah secara katalog telah merujuk pada 3 produk hukum LKPP. Yakni Peraturan LKPP Nomer 9 Tahun 2021 tentang toko daring dan katalog elektronik, juga Peraturan Kepala LKPP Nomer 122 Tahun 2022 tentang tata cara penyelenggaraan katalog elektronik.

Serta, Surat Edaran Kepala LKPP Nomer 3 Tahun 2024 tentang panduan penyelenggaraan epurchasing katalog melalui metode mini kompetisi bagi pejabat pembuat komitmen dan pejabat pengadaan.

“Secara garis besar, pelaksanaan epurchasing katalog terbagi dalam 3 metode. Yakni mini kompetisi, negoisasi harga, dan kompetisi katalog. Nah, apakah pelaksanaan katalog di Disbudpar Jatim sudah memenuhi kaidah tersebut? “sambungnya. 

Berdasarkan pantauan pada lapak katalog Disbudpar Jatim 2024, diketahui, bahwa paket-paket yang sudah ditransaksikan adalah paket berbasis belanja jasa penyelenggara acara. Nah, benarkah proses pemilihan penyedia sudah memenuhi kaidah berlaku?  KORAN-K.com akan mengulasnya lebih jauh. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *