Example floating
Example floating
Kasuistik

Koefisien Harga Picu Kerugian Rp 1,8 M, Sejumlah Proyek Gedung Pemkab Dilaporkan

0
×

Koefisien Harga Picu Kerugian Rp 1,8 M, Sejumlah Proyek Gedung Pemkab Dilaporkan

Sebarkan artikel ini

JOMBANG, KORAN-K.com      –      Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) dilayangkan pada 18 Juli 2024, atau saat ini umur dumas sudah memasuki pekan ketiga. Lalu, apakah pemeriksaan terhadap pihak terkait sudah dilakukan? 

Juru bicara Institusi Penegak Hukum tempat Dumas dilayangkan, mengaku belum bisa memberikan keterangan saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler. “(saya) masih cuti. Belum bisa monitoring, “jawabnya melalui pesan singkat, Kamis (8/8/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dumas yang dilayangkan oleh LSM yang bermarkas di Jalan Bagong Ginayan Surabaya itu dilatari dugaan penetapan angka koefisien pada harga satuan pekerjaan yang terbilang kemahalan. 

Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,8 milyar dari total Rp 24 milyar (tepatnya Rp 24.288.359.809,00) anggaran negara yang terserap. Dugaan kerugian sebesar itu hanya muncul dari sisi koefisien harga saja, atau belum termasuk pelaksanaan lapangan.

Pada pekerjaan pembuatan beton mutu fc = 14,5 MPa (K -175), Slump (12  2)cm, w/c = 0,66, misalnya. Diketahui pekerjaan yang melibatkan 4 komponen antaralain pekerja, tukang batu, kepala tukang, dan mandor, ini ternyata ada perbedaan angka koefisien pada upah mandor.

Jika pada dokumen lelang disebut koefisien upah mandor sebesar 0,083, maka berdasarkan AHSP bidang Cipta Karya dan Perumahan yang diterbitkan Kementerian PUPR, koefisien upah mandor seharusnya hanya 0,009. Artinya, harga pada dokumen lelang diduga terlalu mahal.

Juga, penetapan angka koefisien pada berat jenis batu kerikil disebut masih memakai cara lama yaitu sebesar 0,029, sementara berdasarkan aturan terbaru, angka koefisien seharusnya hanya 0,009. Praktik ini diduga kuat juga menyasar pada pembuatan beton K-250 dan K-300.

Pekerjaan pembesian juga disebut menunjukkan indikasi serupa. Bahkan untuk pekerjaan pembesian ulir, analisa LSM menunjukkan angka berbeda yang mengarah pada dugaan terjadi kelebihan volume sebesar 27 persen.

Sebagai contoh, merujuk pada RAB, pekerjaan kolom (K1) 30/30 atau 30×30, disebut terdiri dari beton K250 dengan volume 16,13 m3, pembesian (ulir) dengan volume 3.093,35 kg, pembesian (polos) dengan volume 757,11 kg, dan pasangan begisting dengan volume 215,04 m2. 

Sementara berdasarkan gambar, diketahui pekerjaan kolom 30/30 ini melibatkan 8 besi tulangan dengan diameter 16 mm. Nah, ketika dihitung ulang, didapatkan bahwa kebutuhan besi tidak sebesar sebagaimana ditetapkan RAB.

Kolom 30/30 berarti dimensi kolom adalah 30 cm atau 0,3 meter. Sehingga luas penampangnya adalah L = 0,30 x 0,30 = 0,09 m2. Sehingga satu meter kubik kolom berati P = V/Luas Penampang = 1/0,09 = 11,111 meter. Dengan demikian satu meter kubik kolom dibutuhkan besi sebanyak 11,111 x 8 = 88,888 kg.

Sementara, luas penampang besi adalah LO = 1/4 (Phi x D pangkat 2) = 1/4 (3,14 x 16 pangkat 2) = 200,96 mm = 0,00020096 m2. Sehingga volume besi adalah LO x panjang = 0,00020096 x 88,888 = 0,01786 M2. 

Sedang beratnya adalah berat jenis besi x volume = 7850 kg/M3 x 0,01786 m2 = 140,201 kg. Maka, dengan volume beton sebesar 16,13 M2, jumlah volume besi yang dibutuhkan adalah 16,13 M2 x 140,201 = 2261,44 kg. 

Lebih lengkapnya, KORAN-K.com akan menurunkan laporan tehnis secara bersambung terkait dugaan kemahalan koefisien harga satuan pekerjaan yang diduga merugikan keuangan negara Rp 1,8 milyar tersebut. Lalu, gedung apa yang dimaksud? (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *