JOMBANG, KORAN-K.com – Dikonfirmasi melalui sambungan seluler pada Kamis sore, (24/1/2025), sekira pukul 15.24, Kepala DPPKBP3A Jombang dr Puji Umbaran, meminta konfirmasi dilakukan langsung kepada Kepala Bidang yang menangani masalah tersebut.
“Monggo bisa langsung komunikasi dengan kepala bidangnya yang mengampu pengadaan BKB Kit, “tulisnya melalui pesan whatsapp kepada KORAN-K.com.
Sejurus kemudian, mantan Direktur RSUD Jombang ini mengirimkan nomer telpon Kepala Bidang yang dimaksud, yaitu Any Rinaningsi, kepada KORAN-K.com.
Any Rinaningsi yang dikonfirmasi melalui sambungan telpon dan pesan singkat, Kamis sore (24/1/2024), tidak langsung memberikan jawaban.
Baru pada Jumat pagi sekira pukul 09.55, pertanyaan via pesan singkat dibalasnya. “Bapaknya monggo ke kantor menemui pak Veri atau pak Amin sebagai Pejabat Pengadaan, “tulisnya.
Saat ditanya siapa PPK-nya karena nilai pakat diatas Rp 200 juta, Any menyebut Sekdin DPPKBP3A Nurdin Purwoko.
“Langsung saja ke pak Amin atau pak Veri. (Mereka) bisa menjelaskan, “tambah Any.
Sayangnya, 2 pejabat pengadaan yang disebut Any Rinaningsi, yaitu Very dan Rofiul Amin, sama sekali tidak merespon saat dikontak melalui sambungan seluler pada Kamis sore, (24/1/2025).
Terhadap situasi ini, seorang Sumber menyayangkan sikap pejabat DPPKBP3A yang cenderung kurang sigap dalam memberikan klarifikasi.
“Sah-sah saja kepala dinas mengarahkan konfirmasi kepada kepala bidang selama hal itu terkait urusan tehnis. Tapi kalau kepala bidang dianggap pihak yang bertanggungjawab, ya jelas salah, “sergahnya.
Apapun situasinya, tegas Sumber, penanggujawab tertinggi dari kinerja kedinasan terutama soal anggaran, tetap terpulang kepada kepala dinas.
Sedang kepala bidang ataupun PPK, sambungnya, tidak lebih sekedar menerima limpahan wewenang yang kinerjanya tetap dalam kontrol penuh kepala dinas.
“Lha kalau kepala bidang dianggap berdiri sendiri buat apa ada kepala dinas? Saya kira Perpres 16/2018 dan Perpres 12/2021 telah mengatur itu dengan cukup jelas, “ujarnya.
Lantas, apa yang sebenarnya terjadi? Kenapa pelaksanaan paket perosotan anak tidak muncul jejak digital sebagaimana paket katalog DPPKBP3A yang lain?
Lebih dari itu, siapa sebenarnya pemenang paket senilai kontrak Rp 297.920.000 tersebut? Berapa jumlah perosotan anak yang dibeli dan berapa harga per unit?
Terpenting, sudahkah harganya terbilang wajar? Ikuti terus berita KORAN-K.COM. (din)













