Example floating
Example floating
Kasuistik

Hampir 1 M Katalog Dispendukcapil Disinyalir Bodong

0
×

Hampir 1 M Katalog Dispendukcapil Disinyalir Bodong

Sebarkan artikel ini
Dokumen Jejak Digital Riwayat Transaksi Katalog Dispendukcapil Jombang Menjelaskan Bahwa Transaksi Baru Dimulai Pada 3 September 2024. (Foto: Istimewa)

JOMBANG, KORAN-K.com      –      Pelaksanaan paket epurchasing Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Pemkab Jombang tahun anggaran 2024, disinyalir menyimpang. Tepatnya, belanja barang diduga tidak didukung dokumen kontrak. 

Paket dimaksud adalah belanja ribon dan retransfer film fargo. Paket dengan kode RUP 52322581 yang dipagu sebesar Rp 1.068.564.100 ini tercatat dilaksanakan secara epurchasing atau belanja katalog. 

Berdasarkan uraian paket pada sirup LKPP, jumlah barang yang akan dibeli adalah sebanyak 126 unit dan 30 buah. Tidak jelas, angka 126 merujuk kepada kepada kebutuhan ribon, atau retransfer film fargo. 

Yang jelas, kata pegiat LSM, paket tercatat sudah dilaksanakan dengan kontrak sebesar Rp 913.180.500 atau hampir satu milyar rupiah. Paket ini dimenangkan CV Berkah Cahaya Abadi. 

Berdasarkan dokumen katalog, transaksi pembelian disebut berlangsung 2 kali. Yakni transaksi pertama pada 17 Januari 2024 dimenangkan CV Berkah Cahaya Abadi dengan kontrak sebesar Rp 534.726.000.

Menyusul transaksi kedua pada 2 September 2024 dimenangkan CV Berkah Cahaya Abadi dengan nilai kontrak sebesar Rp 378.454.500.

Anehnya, ketika data ini dicek pada dokumen jejak digital riwayat transaksi terbitan LKPP, ternyata pada 2 September 2024 tidak ada transaksi apapun. Juga, transaksi pada tanggal 17 Januari 2024.

Tercatat, pada bulan September 2024 itu, Dispendukcapil baru memulai transaksi katalog pada tanggal 3. Begitupun pada bulan Januari 2024. Tercatat, transaksi katalog pertama Dispendukcapil dimulai pada tanggal 19.

Otomatis, tegas pegiat LSM, informasi tentang rincian dan detail paket tidak muncul dalam dokumen LKPP. Hal ini terbilang menyimpang, karena setiap transaksi katalog dipastikan terrekam disini. 

Tidak munculnya uraian belanja katalog pada dokumen LKPP, tegas pegiat LSM, adalah sebentuk bukti bahwa transaksi katalog tidak pernah terjadi. Sebab, pengadaan secara epurchasing atau belanja katalog itu identik dengan dokumen elektronik.

Sebagai pembanding, pada 3 September 2024 lalu, Dispendukcapil tercatat telah melakukan transaksi pembelian alat pendingin/AC senilai Rp 10.700.000. 

Jejak digital transaksi LKPP menyebutkan, nama barang adalah AC Standart 2 PK (Instalasi 10 meter), status paket PDN tanpa TKDN, jumlah barang 1 unit, harga satuan Rp 10.700.000, serta nama pemenang CV Surya Cakra Komputindo.

Nah, pada paket pembelian ribon dan retransfer film fargo senilai Rp 913 juta tersebut, ternyata rincian paket tidak muncul dalam dokumen katalog.

Sehingga hal-hal penting seperti nama barang, jumlah barang, harga satuan barang, nama pemenang paket, serta tanggal kontrak paket, tidak bisa diakses publik. 

Sejauh ini belum diketahui kenapa detail paket tidak muncul dalam dokumen katalog. Apakah ini sebentuk kelalaian ataukah sejatinya memang tidak pernah ada kontrak, hal ini belum terkonfirmasi. 

“Lantas, bagaimana CV Berkah Cahaya Abadi bisa muncul sebagai pemenang? Saya menduga, tidak munculnya nama barang dan harga satuan adalah sebentuk modus, “tegasnya. Bagaimana tanggapan Kepala Dispendukcapil? Ikuti terus berita KORAN-K.com. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *