Example floating
Example floating
Laporan Utama

Dibalik Byarpet Lampu PJU Jombang (11): Senin, Bupati Panggil Kepala Bapenda

0
×

Dibalik Byarpet Lampu PJU Jombang (11): Senin, Bupati Panggil Kepala Bapenda

Sebarkan artikel ini
BISIK-BISIK. Entah Bupati Warsubi Membisikkan Apa Kepada Gus Salman. (Foto: Istimewa)

JOMBANG   –   Meski sedikit terlambat, Bupati Warsubi akhirnya angkat bicara. Pertanyaan via pesan whatshapp yang dilayangkan pada hari Kamis (7/8/2025), baru bisa diberikan jawaban hari ini (Sabtu, 9/8/2025).

Dengan demikian besaran nilai pajak penerangan jalan (PPJ) Pemkab Jombang tahun 2024 yang sampai hari ini masih menyisakan perdebatan dan masih misterius itu, sebentar lagi bakal terkuak.

Kepada KORAN-K.com, orang nomer satu di Pemkab Jombang ini menegaskan akan menjadwalkan pemanggilan kepada Kepala Bapenda pada hari Senin (11/8/2025).

Bupati mengaku akan meminta penjelasan seterang-terangnya atas apa yang sebenarnya terjadi. Bahkan jika terbukti ada penyimpangan atau angka PPJ sengaja “dimainkan”, Bupati mengaku tidak akan segan mengambil tindakan tegas.

Yang menarik, ternyata sejauh ini Bupati Warsubi tidak tahu-menahu soal ini. Ia mengaku tidak pernah mendapatkan laporan keuangan terkait besaran pajak penerangan jalan Pemkab Jombang.

“Waalaikum salam wr wb. Terima kasih informasi dan masukannya terkait keuangan tersebut kami belum menerima laporannya dan besok senen akan kami panggil kepala Bapenda untuk memberikan penjelasan yang sebenarnya terkait keuangan tersebut kalau ada indikasi penyimpangan pasti kita tindak, “tulis Bupati Warsubi.

Apa yang terjadi pada hari Senin, cukup menarik ditunggu. Sebab, kata pentolan LSM di Jombang, yang dilakukan Bupati Warsubi sejatinya adalah satu tindakan hebat yaitu membuka kotak pandora.

Selama ini, dan sudah bertahun-tahun, angka perolehan pajak penerangan jalan Pemkab Jombang terbilang tidak pernah jelas. Ukurannya sederhana. Yakni Bapenda hanya terima setoran dari PLN.

Itu artinya Bapenda tidak mengantongi data wajib pajak sebagaimana tudingan BPK. Akibatnya Bapenda tidak mampu memberikan kontrol atas angka yang disetor PLN. Salah satunya, BPK meyakini Bapenda tidak tahu berapa denda keterlambatan pembayar listrik.

BPK juga menyebut, secara umum, kinerja Bapenda di banyak daerah tidak melakukan verifikasi atas kebenaran PPJ yang disetor PLN melalui pengujian SPTPD, rekonsiliasi data dan rekapitulasi tagihan listrik serta SSPD.

Kotak pandora harus segera dibuka. Dan bupati Warsubi akan melakukan itu. Tentu, kata pentolan LSM, urusannya bakal tidak mudah. Sebab akan ada banyak pihak termasuk rezim lama, yang akan terseret dalam kasus ini.

Itu jika Pemkab ada di pusaran. Tapi jika semua bermuara pada PLN, tegasnya, maka nominal besar berpeluang dimiliki kembali oleh Pemkab. Apapun itu, tangan dingin Bupati Warsubi adalah topik utama penyelesaian masalah.

Pada saat kotak pandora dibuka, angka perolehan pajak penerangan jalan tahun 2024 sebesar Rp 85 milyar sudah harus berlapis argumen. Jika angka itu dianggap fixs dan final, tegas pentolan LSM, maka Pemkab harus berani menyebut data BPS salah. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *