Example floating
Example floating
Laporan Utama

Bagian Umum Kok Gitu Sih (4): Diduga Pilih Diam Karena Baru Menjabat 

0
×

Bagian Umum Kok Gitu Sih (4): Diduga Pilih Diam Karena Baru Menjabat 

Sebarkan artikel ini

JOMBANG   –   Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Jombang Muhamad Eryk Arif, belum merespon sejumlah pertanyaan yang dilayangkan Koran-K.com melalui pesan whatsapp pada Jumat (14/11) lalu.

Seorang jurnalis senior menyebut, sikap Eryk bisa dimaklumi, karena dia baru menjabat Kabag Umum dalam hitungan hari. Menurutnya, Eryk saat ini dalam posisi adaptasi dan belum banyak menguasai materi.

Selain itu, sambung jurnalis senior, mantan Camat Peterongan ini bukanlah eksekutor sejumlah paket pengadaan yang ada di Bagian Umum. Karenanya, ia memilih diam lebih untuk menghormati pejabat sebelumnya.

Kepada Kabag Umum, Koran-K.com melayangkan 3 pertanyaan. Antaralain, (1) Sebagaimana data sirup LKPP 2025, diketahui, Bagian Umum Setdakab Jombang menetapkan 4 paket kontraktual pengadaan bahan baku bangunan senilai pagu Rp 1 milyar.

Masalahnya, sebanyak 13 paket swakelola Bagian Umum tahun 2025 tidak satupun menyebut pekerjaan pemeliharaan rumdin Bupati, rumdin Wakil bupati, rumdin sekda beserta segala fasumnya.

Pertanyaannya, setelah bahan baku bangunan terbeli, lantas bagaimna menggunakannya jika Bagian Umum tidak memiliki paket swakelola pemeliharaan bangunan gedung atau pekerjaan fisik?

(2) untuk paket pengadaan peralatan elektronik senilai pagu Rp 1,2 milyar yang belanjanya ditetapkan secara elektronik (epurchasing), kenapa sampai saat ini atau menjelang akhir tahun 2025, paket tersebut terpantau tidak terserap? Apakah paket dibatalkan? Atau terserap tapi tidak dipublis?

(3) Bagian Umum Sekdakab juga menetapkan satu paket “cetak stempel bebas bea Pemkab Jombang” senilai pagu Rp 9.616.500. Pertanyaannya, stempel bebas bea itu apa merujuk pada pembelian barang yang tidak kena pajak dan bea masuk?

Hingga berita ini ditulis, Minggu (16/11), atau 2 hari setelah pertanyaan dilayangkan, Kabag Umum Setdakab Jombang masih belum memberikan jawaban. Padahal sederet pertanyaan lain masih ditahan.

Diantarnya adalah soal belanja mamin harian pegawai Setdakab bulan April hingga November belum terjadi kontrak. Total pagu memang tidak banyak, hanya kisaran Rp 450 juta, namun sebutan mamin harian menjadi lucu jika dalam setahun tidak terjadi kontrak.

Berikutnya adalah soal pelaksanaan paket epurchasing rehabilitasi living room dan kamar tidur utama rumah dinas bupati senilai pagu Rp 345.000.000 dan terjadi kontrak diangka Rp 344.855.216. Transaksi paket disebut berlangsung pada tanggal 22 Juli 2025.

Anehnya, pantauan pada dokumen monitoring LKPP menyebutkan, pada 22 Juli 2025 hanya terjadi satu transaksi katalog tapi bukan milik Bagian Umum, melainkan milik Dinas PUPR.

Paket tersebut berupa pembelian tack coat (CRS – 1) untuk lapis perekat pada paket belanja barang/bahan pemeliharaan rutin jalan (lapis peresap – aspalt emulsi (tack coat).

Paket ini terjadi kontrak sebesar Rp 190.740.000 yang dimenangkan CV Sapta Manunggal Lestari. Jumlah tack coat yang dibeli sebanyak 10.200 unit dan harga satuan (per unit) tack coat adalah Rp 18.700.

Sementara paket rehabilitasi living room dan kamar tidur utama ruma Dinas bupati yang tidak muncul detail paket, berakibat tidak diketahui apa saja item pekerjaan dan berapa harga satuan masing-masing item. Sehingga harga terbilang wajar atau kemahalan, itu sama sekali gelap gulita.

Pemenang paket juga tidak diketahui. Pola epurchasing seperti ini cukup diragukan keabsahannya. Pertanyaannya, kenapa detail paket tidak muncul pada dokumen katalog sebagaimana paket Dinas PUPR Jombang? (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *