JOMBANG, KORAN-K.com – Pada sepekan terakhir, Kepala Inspektorat Jombang Abdul Majid Nindyaagung, tercatat sulit dimintai keterangan soal perkembangan kasus sebotol air mineral yang terjadi di tubuh Satpol PP Jombang.
Belum diketahui apa alasan orang nomer satu di korp penyidik internal Pemkab Jombang itu memilih bungkam. Dari sejumlah upaya konfirmasi yang dilayangkan, semua bernasib sama: nihil respon.
Akibatnya, progres pemeriksaan dugaan kasus korupsi mamin ketahanan tubuh tahun anggaran 2023 menjadi tak terpantau publik. Padahal durasi pemeriksaan sudah akan menyentuh pekan ke lima.
Disisi lain, seorang pentolan LSM menyebut kasus sebotol air mineral bakal sulit lolos dari jerat hukum. Sebab, tuturnya, dari sisi manapun, dugaan kasus korupsi itu sulit dipatahkan, apalagi sekedar dibelokkan.
Soal belanja barang, misalnya. Ia menyebut, paket yang dilaksanakan secara epurchasing katalog ini diyakini sarat praktik manipulasi.
Salah satunya adalah, terangnya, profil Warung Bu Sayyidah (penyedia katalog) yang diklik Satpol PP ternyata tidak berjualan air mineral. Sedang kasus ini mencuat, karena mamin yang disuguhkan hanya sebentuk satu botol air mineral.
“Lalu darimana air mineral dibeli jika penyedia (Warung Bu Sayyidah) yang diklik tidak menyediakannya? Dari sini saja dugaan penyimpangan itu cukup kentara terjadi, “ujarnya.
Sebagaimana data katalog, sambungnya, diketahui Warung Bu Sayyidah hanya menyediakan 6 menu mamin terdiri 4 varian kue kotak berbandrol Rp 10 ribu dan Rp 17.500, serta 2 varian nasi kotak berbandrol Rp 25 ribu dan Rp 30 ribu.
Maka, tegasnya, jika benar Warung Bu Sayyidah yang di-klik, seharusnya mamin harian yang disuguhkan bukan berupa sebotol air mineral, melainkan kue kotak atau nasi kotak.
“Tapi kenapa saat anggota mengaku hanya merima jatah sebotol air mineral tidak dibantah? “ujarnya seraya meyakini bahwa pengakuan soal jatah sebotol air mineral memang benar adanya.
Berikutnya, soal pemotongan uang mamin untuk THR. Sampai hari ini, argumen ini belum didukung bukti yang cukup. Tidak ada secarik hitam diatas putih. Juga, koor panjang tanda setuju dari anggota tidak pernah menggaung.
“Maka pemotongan uang mamin untuk THR yang katanya didasarkan pada kesepakatan bersama itu hanyalah sebentuk klaim dan pembenaran sepihak untuk kepentingan alibi, “yakinnya.
Lagi pula, tambahnya, jika benar pemotongan didasarkan pada kesepakatan, berarti Kasatpol PP telah bermain-main dengan resiko yang lebih besar. Sebab, dia telah berani merubah DPA yang sama sekali bukan kewenangannya.
“Kalau argumen ini diterima, berarti satu kekonyolan birokrasi telah berlangsung. Apapun itu, kita lihat apakah Inspektorat cukup punya nyali untuk melepaskan Kasatpol PP dari jerat sanksi, “tuturnya. (din)













