JOMBANG, KORAN-K.com – Sejumlah pentolan LSM yang tergabung dalam Aliansi LSM Jombang kembali melakukan audensi ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Kamis (6/6/2024). Tercatat, audensi kali ini merupakan kali kelima dalam 2 tahun terakhir.
Kedatangan para aktivis ke “Gedung Pojok” itu untuk menpertanyakan perkembangan terbaru dari penyidikan kasus ruko simpang tiga yang terbilang lamban dan cenderung bertele-tele itu.
“Apapun situasinya, Aliansi LSM Jombang akan terus mengawal penyelesaian kasus hingga tuntas. Soal kenapa kita datang ke kejaksaan, ya karena Pemkab sudah melempar handuk putih, dan bola sekarang ada disini (kejaksaan), “terang Hadi S Purwanto, juru bicara Aliansi LSM Jombang, setelah acara audensi.
Hadi menegaskan, bahwa berdasarkan hasil audensi, satu-satunya perkembangan positif yang bisa dicatat hanyalah janji seorang Kasi Pidsus yang berani menggaransi penyelesaian kasus dipastikan terjadi tahun ini atau selambatnya pada Desember 2024.
“Tidak ada hal baru dalam perkembangan penyidikan kasus ruko simpang tiga kecuali janji Kasi Pidsus yang memastikan kasus bakal selesai tahun ini, “ujar Hadi yang merupakan wartawan senior eks jurnalis Harian Surya sejak era Orde Baru ini.
Sekalipun begitu, tegas Hadi, janji yang dilontarkan Kasi Pidsus yang baru menjabat 10 bulan di Kejaksaan Negeri Jombang ini perlu diapresiasi. “Lebih tepatnya harus didukung. Saya percaya dia tidak main-main dengan janjinya, “tandas Hadi.
Juru bicara Aliansi LSM Jombang ini mengaku bisa memahami pilihan sikap Kasi Pidsus yang hanya melontarkan janji tanpa mengurai detail progres perkara. Sebab, tuturnya, hal itu merupakan domain penyidik yang tidak bisa sembarangan diekspos keluar.
“Dalam kapasitasnya sebagai penyidik, Kasi Pidsus memang tidak perlu membeber perkembangan kasus secara terbuka. Sebab, Itu sudah masuk domain penyidikan. Tapi secara tersirat, progres itu bisa diukur dari janji yang dilontarkan. Saya yakin Kasi Pidsus sudah mengantongi kalkulasi, “ujar Hadi.
Sedikit mundur ke belakang, sambung Hadi, ia atas nama Aliansi LSM Jombang tidak ingin peristiwa serupa sebelumnya, bakal terulang lagi. Yakni janji penetapan tersangka kasus ruko simpang tiga yang hanya berujung omdo (omong doang).
Ditegaskan Hadi, sedikitnya mantan Kasi Intel Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan pernah menjanjikan penetapan tersangka bakal dilakukan setelah hari raya idul Fitri. “Faktanya, hingga lewat 2 kali lebaran, penetapan tersangka tidak pernah terjadi. Mungkin yang dimaksud adalah lebaran kuda, “ujarnya sedikit sinis.
Dalam pandangan Hadi, kasus ruko simpang tiga memiliki bobot urgensi paling tinggi dibanding kasus yang manapun di Jombang. Sebab, selain bermuara pada penjarahan aset rakyat, kasus ini juga menjajakan potret terlecehnya kewibawaan Pemkab Jombang.
“Pemkab dipastikan angkat tangan dan menyerahkan kasus kepada Kejaksaan setelah mendapati surat penutupan ruko hanya berujung mandul. Terbukti, sampai hari ini, sejumlah ruko yang ditempati Heri Susanto tidak pernah tersentuh oleh surat berlogo burung Garuda itu, “sorotnya.
Bagi Hadi, opsi menyerahkan kasus kepada Kejaksaan adalah bentuk ketidakmampuan Pemkab dalam menyelesaikan kasus ruko simpang tiga. “Karena itu, mengingat pentingnya kasus ini, saya berharap kejaksaan sebagai tumpuan akhir penyelesaian kasus jangan lagi menebar angin surga, “pungkasnya. (din)













