JOMBANG, KORAN-K.com – Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jombang, Doddy Novalita SH, MH, menegaskan tahun ini penyidikan kasus ruko simpang tiga dipastikan selesai. Penegasan itu dilontarkan dalam forum audensi bersama Aliansi LSM Jombang, Kamis (6/6/2024).
Doddy yang sebelumnya menjabat Kasi” Pidsus Kejaksaan Negeri Trenggalek ini tidak menyebut secara khusus alasan dirinya mengantongi keyakinan seperti itu. Ia hanya melempar sinyal bahwa progres penyidikan sudah mulai menemukan titik terang.
“Saya pastikan tahun ini (kasus ruko simpang tiga) selesai. Kita lihat saja nanti, “tegas Doddy dihadapan pentolan Aliansi LSM Jombang. Dalam acara audensi itu, Doddy Novalita didampingi Kasi Intel, Trian Yudi Dharsa SH, MH, yang baru 3 pekan bertugas di Kejaksaan Negeri Jombang.
Dalam audensi itu, Aliansi LSM Jombang menyodorkan sejumlah pertanyaan terutama soal penyebab lambannya proses penyidikan yang terkesan bertele-tele. Menanggapi itu, Doddy memilih sikap diplomatis dengan menyebut bahwa hal itu lebih dipicu aspek tehnis semata.
“Salah satunya karena pemanggilan saksi mengalami banyak kendala. Sebab peristiwa ini tergolong lama, yakni sejak tahun 1996. Jadi sebagian saksi ada yang meninggal, ada juga yang pindah tangan, dan itu kendala tehnis yang tidak ringan. Faktanya pemanggilan (saksi) tidak mudah, dan itu yang memicu molornya penyidikan, “ujar Doddy.
Tidak hanya itu, sambungnya, proses pengumpulan berkas dan dokumen pendukung juga mengalami kesulitan. Dan itu menjadikan proses audit oleh auditor independen terjebak molor. “Kelihatannya mudah, tapi faktanya tidak demikian, “imbuhnya.
Doddy juga menyebut, bahwa jumlah jaksa penyidik di Kejari Jombang menjadi kendala berikutnya. “Ini bukan pembelaan atau pembenaran, tapi jumlah jaksa penyidik cuma ada 2. Jadi itu tidak seimbang dengan beban kerja yang ada, “ujarnya.
Pada kesempatan itu, Doddy juga membantah bahwa proses penyidikan kasus ruko simpang tiga sudah berjalan lebih dari satu tahun. Tetapi, proses penyidikan dimulai sejak Agustus 2023. “Saya masuk sini (Kejari Jombang) per Juli 2023, “paparnya.
Berarti selama ini informasi yang disampaikan eks Kasi Intel Kejari Jombang, Deny Saputra Kurniawan, terjadi manipulasi data? Sebab, secara lisan, proses dik disebut dimulai sejak Januari 2023? “Saya tidak tahu itu. Saya hanya membaca data, “ungkap Doddy seraya menunjukkan lembar berkas perkara.
Sayangnya, ketika Aliansi LSM Jombang menyebut ketentuan pasal 31 Perkap (Peraturan Kepala Kepolisian) Nomer 12 Tahun 2009 bahwa batas waktu penyidikan untuk perkara sangat sulit hanya 120 hari, Doddy memilih tidak memberikan pendapat.
Sejauh ini, penyidikan kasus ruko simpang tiga oleh Kejari Jombang belum dibarengi pengumuman status perkara. Yakni masuk kategori perkara biasa, sedang, sulit, atau sangat sulit. Itu pun masih bisa diperpanjang. Hanya, perpanjangan penyidikan harus dibuktikan secara dokumen.
Nah, terhadap hal ini, Kejaksaan Negeri Jombang tercatat tidak pernah melakukan ekspose perkara untuk ranah publik. Sehingga durasi penyidikan kasus ruko simpang tiga yang sampai hari ini sudah masuk bulan ke 10 itu sudah dibarengi surat perpanjangan penyidikan atau tidak, belum terkonfirmasi.
“Saya pastikan bahwa penyidikan kasus ruko simpang tiga bakal selesai tahun ini. Saya yakinkan itu. Saya juga tidak mau kasus ini menjadi beban kerja yang terus-menerus dan tak kunjung selesai, “ujar Doddy meyakinkan Aliansi LSM Jombang. (din)













