JOMBANG, KORAN-K.com – Kesimpulan itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Jombang, Doddy Novalita SH, MH, pada acara audensi dengan Aliansi LSM Jombang, Kamis (6/6/2024). “Tidak ada hubungan hukum (perikatan) sama sekali, “ujarnya.
Lantas, apa artinya hal ini bagi penyidik? Apakah itu berarti penghuni dipastikan bersalah dan karenanya akan ditersangkakan? Terhadap hal ini, Doddy Novalita tidak membeberkan pendapatnya lebih jauh.
Kesimpulan itu disampaikan Doddy menjawab pertanyaan Aliansi soal status hukum penghuni ruko sejak SHGB kembali ke pangkuan Pemkab. Belum diketahui, status tanpa hubungan hukum (perikatan) itu merujuk pada periode yang mana.
Sebab, tutur Aan Teguh Prihanto, status “liar” penghuni ruko terbagi dalam 2 periode. Yakni periode 2016 hingga 2021, serta periode 2022 hingga sekarang. “Tidak tahu yang dimaksud itu periode yang mana, “ujar Ketua LSM Pospera Jombang ini.
Sebagaimana data terhimpun, SHGB sebagai dasar penghuni menempati ruko simpang tiga telah habis pada 2016. Dengan demikian, sejak 2017, kepemilikan ruko kembali ke pangkuan Pemkab dengan alas hak berupa SHPL (Sertifikat Hak Pengelolaan).
“Sebenarnya sejak 2017 status penghuni ruko sudah terbilang liar karena tidak ada perikatan apapun dengan Pemkab selaku pemilik. Hanya, masalah ini baru mencuat pada 2022 karena BPK-RI telah menerbitkan LHP dengan kerugian PAD sekitar 5 milyar, “tandas Aan.
Dari situ, sambung Aan, Pemkab lantas merespon temuan BPK dengan menerbitkan skema surat sewa ruko untuk periode 2017 hingga 2021. Tindakan itu diambil, tutur Aan, karena BPK menuding Pemkab sebagai pihak yang bertanggungjawab atas raibnya PAD ruko simpang tiga.
“Dari skema surat sewa itu, ternyata uang yang terkumpul dari penghuni hanya sekitar 1 milyar saja. Artinya tanggungan sisa masih 4 milyar. Logikanya, untuk sewa periode 2022 hingga sekarang dipastikan belum terbayar, “paparnya.
Anehnya, tegas Aan, Pemkab melalui Disdagrin sebagai leading sector urusan ruko, tidak pernah mempublis siapa saja penghuni yang belum melakukan pelunasan sewa. Sebaliknya, Disdagrin hanya menyebut satu dua penghuni yang sudah lunas, diantaranya adalah mantan Sekdakab Ita Purbawati.
Yang pasti, lanjut Aan, Heri Susanto dengan “kepemilikan” ruko sekitar 10 unit dipastikan belum membayar sewa periode 2017 hingga 2021, kecuali hanya 5 juta per unit. Itu pun dimaksudkan sebagai uang sewa tanah, karena Heri mengklaim bangunan ruko merupakan miliknya.
Sekalipun begitu, Pemkab ternyata dibuat tak berdaya oleh Hari Susanto. Surat Keputusan berlogo burung Garuda yang diterbitkan Pemkab untuk menutup ruko simpang tiga secara keseluruhan, ternyata hanya menyisakan “milik” Heri Susanto saja.
Sejak saat itu, Pemkab menyerahkan urusan ruko simpang tiga ke korp Adhiyaksa. “Artinya Pemkab sudah nyerah. Dan kini bola ada ditangan kejaksaan. Lalu, masihkah Kasi Pidsus ragu untuk menyebut tindakan penghuni menempati ruko tanpa hubungan hukum itu sebagai tidak pidana? “ujar Aan. (din)













