JOMBANG – Hari ini, Jumat (25/7/2025), persis satu pekan surat konfirmasi berita yang dilayangkan KORAN-K.com kepada PLN ULP Jombang dan sekaligus PLN UP 3 Mojokerto, belum berbuah jawaban.
Belum diketahui, kenapa surat berisi pertanyaan soal munculnya 2 angka PAD (Rp 85 M dan Rp 129 M) sektor pajak penerangan jalan Pemkab Jombang tahun 2024 yang memantik keraguan atas kebenarannya itu belum direspon.
Juga belum diketahui, apakah rentang sepekan belum cukup untuk menyiapkan dan mengirimkan jawaban? Padahal, kata tim litbang KORAN-K.com, persoalan ini hanya seputar perdebatan matematika biasa atau matematika tingkat dasar.
Bahkan surat yang didalamnya juga memuat permohonan agar angka minimal Pajak Penerangan Jalan tahun 2024 versi tim litbang KORAN-K.com sebesar Rp 116 milyar dilakukan bantahan atau dinyatakan salah, juga masih membentur sepi.
“Sekalipun begitu, tidak berarti angka Rp 116 milyar dipastikan benar atau sebaliknya angka Rp 85 milyar boleh dinyatakan salah. Sama sekali, itu adalah ranah penegak hukum. Hanya, sikap bungkam ini kian menyeret kecurigaan ke titik lebih dalam, “ujar tim litbang.
Sebagaimana berita sebelumnya, pada angka realisasi pajak penerangan jalan Pemkab Jombang tahun 2024 yang disebut sebesar Rp 85 milyar itu, ternyata muncul angka pembanding sehingga keabsahan klaim Pemkab diragukan kebenarannya.
Menurut versi Litbang KORAN-K.com, angka PAD sektor pajak penerangan jalan Pemkab Jombang 2024 bukanlah Rp 85 milyar, tapi Rp 129 milyar. Bahkan dengan tarif listrik terendah, angka pajak penerangan jalan masih tembus Rp 116 milyar.
Sebagaimana tim litbang yang mendasarkan angka PPJ pada data BPS, PLN dan Bapenda Jombang juga diyakini tidak sembarangan soal mematok angka. Hanya masalahnya, ruang validasi atas munculnya angka Rp 85 milyar tidak pernah dijamah. Tidak ada penjelasan. Tiba-tiba mak bendunduk muncul angka Rp 85 milyar.
Masalah berikutnya, tegas tim litbang, pada pertentangan itu, munculnya selisih PAD sebesar Rp 31 milyar adalah hal yang tidak remeh. Bahkan cukup serius, karena daya libasnya bisa menyasar kemana-mana.
Salah satunya adalah dugaan korupsi. Tim litbang berpandangan, selama Pemkab melalui Bapenda tidak bisa mematahkan angka Rp 116 milar adalah angka yang salah, maka selisih PAD sebesar (minimal) Rp 31 milyar adalah sebuah dugaan korupsi.
“Itu duit rakyat lewat pajak penerangan jalan yang dipercayakan kepada Pemkab. Dengan kata lain, itu adalah uang negara. Maka, angkanya harus benar. Satu rupiah saja hilang berarti korupsi. Apalagi ini soal angka Rp 31 milyar, “tegas pegiat LSM.
Ekses lain semisal dugaan serupa juga menyasar perolehan pajak penerangan jalan tahun-tahun sebelumnya yang secara nominal angkanya tidak sedikit, sambungnya, juga bakal sulit terhindarkan.
Sebelum dugaan kasus menjadi konsumsi penegak hukum, ia pun meminta Bupati Warsubi turun tangan untuk memastikan duit rakyat sudah masuk ke Pemkab dalam jumlah yang benar. Lantas apa sikap orang nomer satu Jombang ini? (din)













