JOMBANG – Mereka ada di Lombok Tengah, ada di Lhoksumawe, di Cianjur, di Kota Bekasi, dan sejumlah yang lain. Para tetangga itu mulai berisik akibat kejebak kasus hukum dana insentif pajak penerangan jalan.
Bermula dari LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK tahun 20223, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akhirnya mendalami dugaan korupsi insentif pajak penerangan jalan.
Dilansir dari detikbali, Selasa (4/7/2023), BPK mencatat ada dugaan pemborosan keuangan negara atas realisasi insentif pajak PJU senilai Rp 777.336.680 oleh Bapenda Lombok Tengah.
Catatan BPK terbelah dalam 2 topik. Yakni kinerja Institusi pemungut pajak penerangan jalan yang tidak terukur, serta perjanjian kerjasama pemungutan pajak dengan PT PLN yang tidak didukung dokumen yang cukup.
Untuk kinerja yang belum terukur, catatan BPK antaralain: (1) Bapenda hanya menerima bukti transfer dari PT PLN ke rekening kas umum daerah. (2) Bapenda tidak mengetahui mekanisme pemungutan pajak yang dilaksanakan PT PLN.
(3) Bapenda tidak mengantongi daftar wajib pajak sehingga tidak tahu angka lunas dan yang belum bayar. (4) Akibatnya, denda keterlambatan tidak pernah diberlakukan.
Atas situasi tersebut, BPK menilai Bapenda tidak dapat dikategorikan telah melampaui target yang ditetapkan. Kinerjanya tidak terukur, sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk pemberian insentif.
Hal ini, karena sebagai Institusi pemungut pajak (ficus), Bapenda tidak melakukan verifikasi atas kebenaran PPJ yang disetor PT PLN melalui pengujian SPTPD, rekonsiliasi data dan rekapitulasi tagihan listrik serta SSPD.
Sedang perjanjian pemungutan pajak dengan PT PLN yang tanpa dokumen, dinilai BPK sebagai bentuk pemborosan keuangan Daerah atas pembayaran belanja insentif pajak penerangan jalan senilai Rp 777 juta.
BPK berpendapat, Bapenda tidak memperhitungkan aspek kinerja yang dimiliki institusinya sebagai dasar pemberian insentif pajak penerangan jalan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nurintan M.N.O Sirait dalam keterangan pers menyebut, sebanyak 20 orang dari lintas OPD sudah selesai diperiksa. Potensi tersangka lebih dari satu. Karena insentif menyasar pada pihak yang tidak berhak.
“Saat ini tinggal menunggu hasil audit dari BPKP terkait jumlah kerugian negara. Setelah itu penetapan tersangka dilakukan, “tutur Kajari Lombok Tengah, Senin (14/7/2025), dilansir dari Radar Lombok.co.id.
Di Cianjur, di Kota Bekasi dan Lhoksumawe, karakteristik kasus hampir sama. Yakni berangkat dari LHP BPK, dan berujung kinerja Bapenda yang tidak terukur sehingga insentif atau upah pungut pajak PJU seharusnya tidak diberikan.
Sedikit berbeda dari yang lain, kasus di Kota Bekasi bertambah delik karena insentif pajak PJU diberikan ke pihak yang tidak terkait langsung dengan kegiatan pemungutan pajak. Singkatnya, ada dugaan dana insentif dibuat bancaan pejabat.
Lantas bagaimana dengan Jombang? Apakah kinerja Bapenda sebagai institusi pemungut pajak penerangan jalan sudah sesuai SOP sebagaimana dimaksudkan BPK dan juga ketentuan PP 69/2010?
Sejauh ini, pertanyaan yang dilayangkan kepada Bapenda Jombang belum berbuah jawaban. Karenanya, untuk memastikan kinerja pemungutan sudah sesuai SOP atau belum, KORAN-K.com akan mengujinya dengan satu basis data yang akan dipaparkan pada edisi berikutnya. (din)













