Example floating
Example floating
Laporan Utama

Dibalik Byarpet Lampu PJU Jombang (6): Mana yang Benar, 85 M Atau 129 M

0
×

Dibalik Byarpet Lampu PJU Jombang (6): Mana yang Benar, 85 M Atau 129 M

Sebarkan artikel ini
Konfirmasi Berita Mandek di Meja Security. Hariyanto, Security Recepsionis Kantor PLN UP 3 Mojokerto, Menuturkan Petugas Humas Sedang Dinas Luar. (Foto: Koran-k.com)

JOMBANG   –   Sumber resmi di Pemkab Jombang menyebut realiasi PAD sektor pajak penerangam jalan tahun 2024 adalah Rp 85 milyar. Sementara, versi Litbang KORAN-K.com, angka PAD seharusnya tembus Rp 129 milyar. Mana yang benar?

Selisih angka ini penting disibak akurasinya. Selain menyangkut duit rakyat dan juga kelangsungan PAD Pemkab Jombang, juga, munculnya selisih angka mengabarkan bagaimana pekerjaan pemungutan pajak penerangan jalan dilakukan.

Sebagaimana pendapat BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam LHP-nya, selama ini ada kecendrungan pemberian insentif untuk pemungut pajak penerangan jalan hanya didasarkan pada terlampuinya target, bukan pada kinerja. Hal itu memicu pemborosan uang negara.

Tim Litbang mendasarkan hitungan pada sejumlah komponen. Antaralain jumlah daya terjual pada masing-masing kelas, tarif listrik masing-masing kelas, serta tarif PPJ (Pajak Penerangan Jalan) pada masing-masing kelas.

Litbang mencatat, pada 2024, jumlah daya terjual untuk kelas rumah tangga golongan R1 sebesar 302.201.866,00 kwh, golongan R2 sebesar 5.578.912,00 kwh, serta golongan R3 sebesar 2.536.428,00 kwh.

Untuk tarif listrik, Litbang mengenakan tarif berbeda. Yakni Rp 1.352 per kwh untuk R1, sedang R2 dan R3 dikenakan Rp 1.669,74 per kwh. Untuk tarif pajak penerangan jalan (PPJ), ketiganya dikenakan 10 persen.

Kemudian, daya terjual untuk kelas industri golongan I1 adalah 425,00 kwh, golongan I2 sebesar 58.358.859,00 kwh, golongan I3 sebesar 259.686.470,00 kwh, serta golongan I4 sebesar 225.384.600,00 kwh.

Untuk golongan I1 hingga golongan I4, Litbang menggunakan tarif listrik sebesar Rp 1.444,7 per kwh. Sedang untuk tarif pajak penerangan jalan, ke 4 golongan dikenakan 3 persen.

Selanjutnya, daya terjual untuk kelas Bisnis dan Hotel adalah golongan B1 sebesar 9.205.566,00 kwh, golongan B2 sebesar 66.247.088,00 kwh, golongan B3 sebesar 34.095.561,00 kwh.

Tarif listrik untuk golongan B1, B2, dan B3, dipatok diangka Rp 1.444,7 per kwh. Sedang tarif pajak penerangan jalan untuk ketiga golongan adalah 10 persen.

Terakhir, daya terjual untuk kelas Multiguna golongan L adalah 268.759,00 kwh, dan daya terjual untuk prabayar sebesar 280.509.521,00 kwh. Keduanya, tarif listrik dipatok Rp 1.699,53 dan tarif PPJ dipatok 10 persen.

Maka total tagihan R1 adalah Rp 408.576.922.832 dan PPJ tembus Rp 40.857.692.283,20.

Lalu, total tagihan R2 adalah Rp 9.481.528.311,36 dan PPJ mencapai Rp 948.152.831,14. Serta total tagihan R3 adalah Rp 4.310.735.478,84 dan PPJ mencapai Rp 431.073.547,88.

Untuk kelas Bisnis dan Hotel, total tagihan B1 adalah Rp 13.299.281.200,20 dan nilai PPJ tembus Rp 1.329.928.120,02.

Kemudian, total tagihan B2 mencapai Rp 95.707.168.033,60 dan nilai PPJ tembus Rp 9.570.716.803,36. Serta total tagihan B3 mencapai Rp 49.257.856.976,70 dengan nilai PPJ tembus Rp 4.925.785.697,67.

Untuk kelas industri, total tagihan I1 mencapai Rp 613.997,50 dan nilai PPJ tembus Rp 18.419,93.

Lalu, total tagihan I2 adalah Rp 84.311.043.597,30 dan nilai PPJ tembus Rp 2.529.331.307,92. Serta tagihan I3 mencapai Rp 375.169.043.209,00 dan nilai PPJ tembus Rp 9.768.393.948,60.

Terakhir, total tagihan kelas Multiguna golongan L mencapai Rp 456.763.983,27, yang berarti nilai PPJ adalah Rp 45.676.398,33. Juga, total tagihan prabayar tembus Rp 476.734.346.225,13 dan nilai PPJ adalah Rp 47.673.434.622,51.

Dengan demikian total tagihan untuk seluruh daya terjual (kecuali sektor sosial dan pemerintahan) adalah Rp 1.842.918.435.464,90, dan nilai pajak penerangan jalan tembus Rp 129.335.275.276,82.

Bahkan, tutur tim Litbang, jika seluruh daya terjual menggunakan tarif terendah yaitu Rp 1.352/kwh, total nilai pajak penerangan jalan masih nangkring di kisaran Rp 116 milyar.

Tim Litbang tidak mengklaim hasil hitungnya pasti benar. Namun, sejauh ini bantahan atau pelurusan dari PLN maupun Bapenda Jombang belum berhasil didapatkan.

Dua kali upaya konfirmasi dilakukan di PLN Jombang hanya berujung diarahkan ke PLN Mojokerto. Dan sesampai di PLN UP 3 Mojokerto, Kamis sore (17/7/2025), Hariyanto, seorang security resepsionis, menuturkan petugas humas sedang dinas luar. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *