Example floating
Example floating
Kasuistik

Potret Pengusaha Kebal Hukum Di Jombang (2): DIPASTIKAN TABRAK UNDANG-UNDANG LP2B

0
×

Potret Pengusaha Kebal Hukum Di Jombang (2): DIPASTIKAN TABRAK UNDANG-UNDANG LP2B

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Lahan Hijau (LP2B) Dalam Pengawasan Ketat Undang-undang Nomer 41 Tahun 2009. (Gambar: Istimewa)

JOMBANG  –  Pasal 72 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang Nomer 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dengan tegas menyebut sanksi pidana bagi siapa saja yang melanggarnya.

Pasal 1 berbunyi: orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Pasal 2 berbunyi: Orang perseorang yang tidak melakukan kewajiban mengembalikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke keadaan semula sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (2) dan pasal 51, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).

Kemudian, pasal 3 berbunyi: Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan oleh pejabat pemerintah, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana yang diancamkan.

Sedang pasal 44 ayat (1) berbunyi: lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.

Kemudian ayat (2) berbunyi: Dalam hal untuk kepentingan umum, lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Lalu ayat (3): Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan syarat, (a) dilakukan kajian kelayakan strategis, (b) diauaun rencana Alif fungsi lahan, (c) dibebaskan kepemilikannya dari pemilik, (d) disediakan lahan pengganti terhadap LP2B yang dialihfungsikan.

“Dari sini sudah jelas, bahwa kegiatan usaha yang berdiri diatas lahan LP2B dipastikan kena pidana. Tapi kenapa pengusaha yang satu ini bisa dengan bebas berkegiatan selama bertahun-tahun? Padahal usahanya berdiri di lahan LP2B, “sorot pegiat LSM.

Hingga berita ini ditulis, Senin (9/12), konfirmasi dari Polres Jombang terkait dugaan tindak pidana pelanggaran undang-undang LP2B, belum berhasil dikantongi.

Terpisah, pejabat Dinas PUPR Jombang memastikan bahwa lahan tempat pengusaha kebal hukum melakoni usahanya itu, dipastikan berstatus lahan hijau atau LP2B.

Kepastian itu disampaikan saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler pada Jumat, (5/12/2024). Karenanya, Dinas PUPR Jombang dipastikan tidak akan menerbitkan izin pemanfaatan lahan atau izin lokasi.

“Karena izin lokasi dipastikan tidak keluar, maka izin pendukung yang lain juga tidak mungkin keluar. Dengan demikian kegiatan usaha yang dilakoni pengusaha kebal hukum selama bertahun-tahun itu dipastikan ilegal, “tegas pegiat LSM. (wb-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *