JOMBANG, KORAN-K.com – Sepertinya, sebutan kebal hukum layak disematkan kepada pengusaha yang satu ini. Sebab, usaha ilegal yang ia jalankan selama bertahun-tahun terbukti tidak pernah sekalipun tersentuh hukum.
Disebut ilegal, kata pegiat LSM, karena lokasi tempat usaha dipastikan tidak bisa terbit izin untuk kegiatan komersil. Bahkan jika terbukti muncul dokumen perizinan, bisa dipastikan Pemkab kecolongan dan pejabat yang menerbitkan layak dibui.
Alasannya cuma satu. Yakni kegiatan usaha berdiri diatas lahan hijau atau LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan). Lahan ini, tutur pegiat LSM, dipastikan terlarang untuk kegiatan apapun kecuali pertanian. Memang bisa alihfungsi, tapi hanya untuk kepentingan umum.
Itu pun, harus memenuhi syarat berlapis yang dipatok undang-undang. Salah satunya adalah kesedian menyiapkan lahan pengganti yang juga berstatus LP2B. Tehnis dan detail soal lahan pengganti, diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dalam urusan ini, status kepemilikan lahan bukanlah segalanya. Otoritas pemilik lahan, sambung pegiat LSM, hanya seputar menguasai fisik, mengelola dan memperjualbelikan lahan, tapi tidak untuk memanfaatkan lahan dengan sembarang kegiatan.
Negara melakukan ini semua, tegas pegiat LSM, semata-mata untuk menjaga dan melindungi kuota lahan pertanian dari serangan arus industrialisasi. Dengan begitu, kebutuhan pangan (terutama beras) untuk 200 juta lebih rakyat Indonesia bisa dipenuhi secara mandiri.
Negara dipastikan tidak main-main soal ini. Untuk membuktikan keseriusan itu, sambung pegiat LSM, sanksi pidana sudah disiapkan untuk menjerat siapa saja yang mencoba melanggarnya.
Yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar. Juga, pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 milyar, bagi pelaku yang tidak mengembalikan lahan LP2B ke keadaan semula.
Nah, terhadap sanksi hukum yang sedemikian serius ini, kenapa pengusaha yang satu ini seperti tidak bisa terjamah hukum? “Lantas apa namanya kalau bukan kebal hukum? Wong unsur pidananya sangat terang-benderang kok, “sorotnya.
Praktik ilegal yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini, tegasnya, sama saja pihak pengusaha dengan sengaja melecehkan korp kepolisian. Sebab, undang-undang yang mengatur sanksi pidana itu merupakan domain kepolisian.
Pemkab Jombang seharusnya juga turut merasa terlecehkan. Sebab, tuturnya, undang-undang telah dengan tegas memberi perintah agar Pemkab dan jajarannya (terutama Kepala Desa) melakukan pengawasan secara berjenjang atas keberadaan lahan LP2B.
“Pada kasus ini, entah karena kelalaian atau sengaja tutup mata, pihak kepolisian dan Pemkab terbukti tidak melakukan tindakan apapun untuk melindungi lahan LP2B. Apapun itu, pengusaha yang satu ini telah sukses melecehkan korp kepolisian dan Pemkab, “ujarnya. (wb-red)













