Example floating
Example floating
Kasuistik

2 Alasan APH Harus Turun Tangan

0
×

2 Alasan APH Harus Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Perangkat Playground Milik PT Pro Lansekap Indonesia. Warna Kuning Dibandrol Rp 1,7 Milyar, Warna Biru Dibandrol Rp 1,3 Milyar. (Gambar: Dokumen Catalogue)

JOMBANG, KORAN-K.com      –      Aparat Penegak Hukum diminta bertindak cepat melakukan penyidikan atas dugaan pelanggaran hukum dan dugaan kerugian negara pada pelaksanaan proyek taman Playground sentra PKL Ahmad Dahlan.

Pegiat LSM menyebut, sedikitnya ada 2 alasan kenapa tindak penyidikan diperlukan. Adalah karena pelaksanaan proyek diduga tidak didasari kontrak kerja, juga karena pelaksanaan proyek tidak didukung informasi harga pekerjaan. 

Sehingga item pekerjaan apa saja yang melingkupi proyek taman Playground serta berapa harga satuan pekerjaan yang dipatok, itu tidak diketahui. Akibatnya, tutur pegiat LSM, kewajaran harga tidak terpantau dan itu peluang terjadi kerugian negara. 

Tidak munculnya dokumen kontrak serta informasi harga pekerjaan baik pada lapak katalog maupun pada aplikasi khusus LKPP, sambungnya, cukup menjelaskan bahwa pelaksanaan proyek taman Playground diduga kuat terjadi praktik main mata. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemenang paket taman Playground sentra PKL Ahmad Dahlan adalah PT Pro Lansekap Indonesia. Perusahaan dengan alamat Jalan Martadinata Blok E11 – 12, Pademangan, Jakarta Utara, ini tercatat menyediakan banyak pilihan Playground.

Mulai harga ratusan juta hingga milyaran rupiah. Berdasarkan fisik Playground yang berdiri dilokasi proyek, diduga kuat bandrol yang dipatok adalah Rp 1,3 milyar. Diatas itu, PT Pro Lansekap Indonesia memiliki stok dengan bandrol Rp 1,7 milyar. 

Nah, benarkah Playground yang dipilih seharga bandrol Rp 1,3 milyar? Jika iya, berapa harga kontrak yang dipatok? Informasi harga dipastikan tidak bisa diakses karena lapak katalog dan aplikasi khusus LKPP tidak menyediakan dokumen transaksi. 

Selain itu, lanjutnya, tindakan penyidikan diperlukan karena dugaan kasus bukan merupakan delik aduan dan sekaligus penyidikan diperlukan untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar.

“Soal dugaan kerugian negara, mungkin itu dilakukan menyusul atau masuk tahap berikutnya. Terpenting, dugaan proyek tanpa didasari kontrak kerja harus diperjelas dulu. Sebab, itu jelas-jelas pidana, “sergah pegiat LSM.

Disisi lain, lanjutnya, munculnya paket epurchasing taman Playground senilai pagu Rp 1,7 milyar serta paket Pengadaan Langsung pembuatan landasan taman Playground senilai kontrak Rp 199 juta pada proyek sentra PKL Ahmad Dahlan diduga menyalahi aturan. 

Sebab, tegasnya, itu sama saja dengan praktik pemecahan paket. Sebagaimana ketentuan Perpres 16/2018 yang telah diubah dengan Perpres 12/2021, tuturnya, pemecahan paket dilarang karena berpotensi menimbulkan biaya tinggi, “ujarnya.

“Bagaimana mungkin pada satu lokasi bisa muncul beberapa paket pekerjaan? Padahal efektifnya itu digabung jadi satu sehingga honor untuk personil pengadaan barang dan jasa tidak membengkak, “tegasnya. Apa kata Kepala Disdagrin selalu PPK proyek? (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *