Example floating
Example floating
Kasuistik

3 Barang Dibeli Seharga Rp 1 Milyar, Sudahkah Terbilang Wajar?

0
×

3 Barang Dibeli Seharga Rp 1 Milyar, Sudahkah Terbilang Wajar?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tas Ransel Hitam Dan Topi Hitam. (Gambar: Istimewa)

JOMBANG, KORAN-K.COM   –   Ketiga item barang tersebut adalah rompi canvas/chinos, tas ransel hitam, dan topi hitam. Ketiganya tercatat dibeli secara katalog oleh salah satu OPD Pemkab Jombang pada 2024 lalu.

Merujuk data monitoring LKPP 2024, transakai katalog pengadaan rompi canvas/chinos terjadi pada 1 April 2024. Paket ini dimenangkan Pijar Tailor & Konveksi dengan nilai kontrak sebesar Rp 530.745.000.

Jumlah rompi yang dibeli sebanyak 2.589 potong. Dengan demikian, harga per satu rompi adalah Rp 205.000. Pertanyaannya, wajarkah satu rompi canvas/chinos ditarif segitu?

Untuk memastikan harga terbilang wajar atau tidak, tegas seorang Sumber, sedikitnya 3 hal harus menjadi tolak ukur. Yakni kualitas barang, harga pasar, serta harga yang dipatok kompetitor katalog.

Lantas, seperti apa spek rompi canvas/chinos yang ditarif Rp 205 ribu itu? Juga, kenapa rompi milik Pijar Tailor & Konveksi yang dipilih? KORAN-K.COM akan mengulasnya secara khusus pada edisi berikutnya.

Untuk pengadaan tas ransel hitam, data monitoring LKPP menyebutkan, paket ini terjadi transaksi katalog pada 5 April 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp 414.240.000.

Paket yang dimenangkan CV Emha ini tercatat melakukan pembelian tas ransel hitam sebanyak 2.589 unit. Dengan demikian, harga per unit tas adalah Rp 160 ribu. Lagi-lagi pertanyaannya adalah, sudahkah harga segitu terbilang wajar?

Termasuk pengadaan topi hitam. Berdasarkan data monitoring LKPP, jumlah topi yang dibeli adalah sebanyak 2.589 unit dengan harga kontrak sebesar Rp 129.450.000.

Dengan demikian, paket yang dimenangkan oleh penyedia yang sama, yaitu CV Emha, pada transaksi katalog tanggal 5 April 2024 ini mematok harga satuan atau harga per satu topi adalah Rp 50 ribu.

Sama seperti rompi dan tas ransel hitam, pertanyaan serupa juga layak disematkan untuk pengadaan topi. Yakni seperti apa spek barang, kemudian berapa harga pasar umum, serta berapa harga yang dipatok penyedia lain.

Sebab, sorot seorang Sumber, pelaksanaan ketiga paket rawan terjadi praktik penyimpangan. Terutama, dugaan terjadi praktik main mata, dan yang lebih prinsip lagi adalah dugaan kerugian negara.

Untuk dugaan praktik main mata, sambungnya, menangnya Pijar Tailor & Konveksi dan CV Emha pada ketiga paket layak dirunut untuk sampai pada kesimpulan bahwa keduanya memang layak menang.

Sedang untuk dugaan kerugian negara, tegasnya, harga kontrak atau harga satuan barang perlu diurai untuk memastikan bahwa harga tersebut tidak terjadi kemahalan yang berujung pada keruagian keuangan negara.

Lantas, benarkah harga ketiga barang tersebut sudah terbilang wajar? Juga, siapa sebenarnya OPD yang melakukan pengadaan itu? Ikuti berita selanjutnya hanya di KORAN-K.COM. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *